Metroterkini.com - Atas tewasnya 48 pekerja dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang juga menewaskan pekerjanya dibawah umur, sejumlah pihak minta Polisi mengusut tuntas kasus ini.
Misalnya Tokoh Melayu Riau, Herman Maskar angkat bicara dia minta Polisi jerat pelaku karena mempekerjakan anak dibawah umur hal ini sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
"Pasal 74 disebutkan disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak, itu harus ditindak," jelasnya, Minggu (29/10/17) di Pelalawan, Riau.
Herman menuturkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya.
Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.
"Dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," katanya.
Belum lagi Tokoh Masyarakat yang peduli masalah anak ini mendengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut.
"Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan melainkan produksi plastik. Nah, ini kan pelanggaran berat," tukasnya.
Menurut Merman, juga sangat menyangkan Kementerian Tenaga Kerja lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Ini membuktikan bahwa Kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut.
"Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi, pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," tuturnya. [basyar]