Metroterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52). Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto SH MH, terkait dugaan akan adanya penyerahan uang kepada salah seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P SH MH memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pencairan proyek.
Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, diketahui mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Merasa berada dalam posisi sulit karena tersangka merupakan Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Namun karena keterbatasan dana operasional proyek, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang berisi keluhan dan keberatan atas permintaan uang tersebut. Korban mengaku apabila harus memenuhi seluruh permintaan Rp25 juta, maka operasional kapal sewa akan terganggu dan berpotensi mengurangi tujuh kali pelayaran dari total 77 perjalanan yang telah dikontrakkan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga aktif mengawal proses pencairan dana. Mulai dari mengarahkan korban segera melakukan pencairan di bank hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan uang muka proyek telah dicairkan.
Setelah uang diserahkan di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, tim Unit Tipidkor langsung bergerak.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas terlebih dahulu menemui korban di sebuah restoran di Kota Siak. Dalam pemeriksaan awal, korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan konfrontasi. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut serta menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.
Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polres Siak dalam memberantas praktik korupsi, khususnya penyalahgunaan jabatan yang merugikan pelaku usaha maupun keuangan negara.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan barang bukti serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Polres Siak berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," tegas AKP Raja Kosmos.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto menyebut penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.(Rls)