Metroterkini.com - FS alias Fredy (41) juru parkir dan temannya JW alias Joni (41) tukang ojek, mulai malam ini harus merasakan dinginnya sel Polisi Sektor Pinggir, Res Bengkalis, karena diduga mengantongi shabu.
Informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas, Ipda Zulkifli mengungkapkan, Fredy warga Jalan Kamboja RT 04/ RW 02 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan Joni warga Jalan Anggur Merah Gang Polos – Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis di tangkap, Minggu (22/10/17) siang di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, sekitar pukul 10.30 WIB, oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir, Daniel Simbolon, P. Lumban Batu, dan Sefromi.
Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal menemukan satu paket kecil shabu yag diduga sengaja dibuang oleh tersangka Joni. Menurut Joni, shabu tersebut milik Fredy.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, tertangkapnya kedua tersangka berawal pada Minggu pagi, saat itu Daniel, Lumban Batu dan Sefromi mendapat informasi ada 2 orang laki-laki membawa narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Selanjutnya Daniel dkk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal mengamankan Fredy dan Joni yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pada saat diamankan salah satu pelaku berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Daniel dkk kemudian mengintrogasi keduanya dan meminta kedua pelaku mengeluarkan isi dari kantongnya. Ternyata hasilnya tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu sabu.
Tim Opsnal kemudian menyisir sekitar TKP dan menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu yang disembunyikan pelaku bernama Joni. Menurut Joni, shabu itu milik. Fredy. Dengan disaksikan Ketua RT setempat pelaku mengambil barang bukti yang disembunyikan tersebut.
Berdasarkan barang bukti, Tim Opsnal membawa kedua tersangka ke Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. [rdi]