Metroterkini.com – Hanya selang beberapa jam dari penangkapan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil membekuk pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, AP, 29 tahun, warga Lingkungan Lamepayung, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Senin sekira pukul 15.30 wib (2/10/2017).
Petugas kepolisian yang mengamankan pelaku menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam dompet kecil berwarna coklat, sebelumnya pelaku sempat melemparkan dompet berisi barang haram tersebut ke kamar mandi. Namun karena kesigapan petugas, barang bukti tersebut akhirnya ditemukan.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Maka atas tindakannya tersebut, AP akhirnya digiring oleh pihak kepolisian ke Mapolres Kuningan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap AP ternyata ada hubungan keluarga bersama AR Alias Peot sebagai suami istri yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja.
Akibat tindakannya tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [sjah]