Metroterkini.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau meringkus Nw alias Iwan (30) honorer bagian kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, karena didugar mengantongi shabu.
Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli, Minggu (1/10/17) menyebutkan, Iwan ditangkap, Sabtu (30/9/17) siang sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kayangan, Gang Geso Rt 05 Rw 15, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat digeledah, dikantong belakang celana tersangka ditemukan lima paket shabu, yang disembunyikan dalam kotak rokok U mild. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah Hp merek Nokia milik Iwan. Dan uang Rp 536.000,-.
Tertangkapnya Iwan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Tim Opsnal menduga bahwa Iwan adalah bandar shabu di daerah Jalan Kayangan, Gang Geso Rt 05 Rw 15 Kelurahan Air Jamban.
Setelah diintai sekitar tiga jam, Tim Opsnal bergerak kerumah Iwan dan menangkap Iwan.
Saat digeledah, ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis shabu dalam kotak rokok U mild yang disimpan dikantong belakang celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menjadikan uang Rp536 ribu yang ada dikantong tersangka sebagai barang bukti. Karena menurut tersangka uang tersebut adalah hasil penjualan shabu.
Kepada Tim Opsnal, tersangka Iwan mengakui bahwa shabu tersebut diperolehanya dari temannya bernama Viktor (DPO).
Berdasarkan barang bukti tersebut, Tim Opsnal membawa tersangka ke Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. [rdi]