Alih Fungsi Anak Sungai dan Izin, DPRD Siak Panggil IKPP

Alih Fungsi Anak Sungai dan Izin, DPRD Siak Panggil IKPP
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - DPRD Siak menjadwal pemanggilan hearing dengan manajemen PT IKPP Perawang, terkait perizinan khusus di MB 21 Areal PT IKPP Perawang serta masalah lingkungan dan mengalihkan fungsi anak sungai Perawang Siak yang selama ini tidak kunjung selesai.

Dewan Siak akan melakukan Hearing bersama pihak perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara tersebut yaitu PT IKPP Perawang dalam waktu dekat. Hearing yang dimotori oleh Koalisi peduli lingkungan (Kopel) tersebut disambut antusias oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir, SH.

"Kita akan panggil mereka (PT IKPP Perawang,red) untuk hearing terkait limbah dan abu di MB 21 yang meresahkan masyarakat Bunut," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir, SH kepada awak media, Kamis (28/9/2017).

Tambah Ismail Amir, hearing itu merupakan lanjutan yang telah dijadwalkan pada hari Selasa, (03/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di DPRD Kabupaten Siak.

"Nantinya kita akan melibatkan laskar Melayu rembuk, WALHI, Lira dan MPKS, kita akan pertanyakan itu izin dan dampak yang ditimbulkannya serta kerusakan lingkungan yang dilakukan anak sinar mas tersebut," pungkasnya.

Diakui politisi partai HANURA itu, molornya jadwal hearing dengan perusahaan kertas terbesar di ASIA, PT IKPP disebabkan padatnya jadwal anggota DPRD Siak.

"Intinya rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Siak ikut mendukung hearing itu," tutup Ketua BAPPILU HANURA Provinsi Riau tersebut. [man]

Berita Lainnya

Index