Metroterkini.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung Rabu (20/09/2017) bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Tebing Tinggi Kepulauan Meranti, langsung dipimpin Kompol Dr. Wawan, S.H, M.H, Wakapolres Kep Meranti, Wakil Ketua Komisi AKP Syamuseri, Kasubag Binops Bag Ops Polres Kep Meranti.
dan selaku anggota IPTU H. Jalaludin, KBO Sat Reskrim Polres Kep Meranti.
Sidang terhadap 3 (tiga) orang anggota Polri. Sementara turut mendampingi Brigadir Doni Rakasiwi dan Brigadir Joni P Manik adalah IPTU H. Marianto Efendi Kasat Tahti Polres Kep Meranti. Untuk pendamping terduga yaitu Aiptu Ramli Purba adalah IPDA Beni Adil Saputra, Kanit II Sat Intelkam.
Sebagai penuntut dalam sidang etik tersebut Ipda Ricky Marzuky, Kasi Propam Polres Kep. Meranti, dan sekretaris sidang Bribda Novia Akmanellya, Brigadir Provos Polres Kep Meranti.
Adapun personil Polres Kepulauan Meranti yang melaksanakan pembacaan putusan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tersebut atas nama Ramli Purba pangkat/NRP: AIPTU/76100028, melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003.
Sementara atas nama Jonu Pangihutan Manik pangkat/NRP : BRIGADIR / 87120445, melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab No 14 Tahun 2011. Dan terakhir Doni Ralasiwi,Pangkat/NRP : BRIGADIR / 83040008,Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003.
Ketua komisi sidang yang membacakan Putusan Sidang KKEP terhadap para terduga pelanggar antara lain, Ramli Purba,Pangkat/NRP : AIPTU / 76100028.pelanggaran yg dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba.
Hal yang memberatkan antara lain Pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No. KHD/08/III2016/Sipropam dan Pelanggaran disiplin Positif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu (belum disidangkan) yang ketiga pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 21 hari kerja (belum disidangkan)
Oleh karena itu yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003. Dengan di lakukan emberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikutnya atas nama Jono Pangihutan Manik Pangkat/NRP : BRIGADIR / 87120445. Melakukan tindakan kepolisian pada penanganan unjuk rasa tidak sesuai Prosedur. Melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab No 14 Tahun 2011.mutasi bersifat Demosi ke luar kesatuan, selama 1 (satu) tahun.
Terakhir atas nama Doni Rakasiwi,Pangkat/NRP : BRIGADIR / 83040008, melakukan pelanggaran dan di pidana Penjara selama 4 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidanan narkotika jenis sabu.
Hal yang memberatkan, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan No. KHD/01/I /2015/Sipropam, tanggal 28 Januari 2015. Pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan No. KHD /03/I/2015/Sipropam tanggal 30 Januari 2015, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dgn No.KHD/01/I/2016/Sipropam, tanggal 09 Januari 2016.
Karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003,Maka dilakukan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Atas putusan ini hanya Aiptu Ramli Purba yang belum menerima putusan dan Ketua Komisi memberikan waktu 14 Hari kedepan bagi terduga pelanggar mengunakan haknya apabila akan banding. Dua lainnya menerima putusan dan tidak melakukan banding. [ant]