Metroterkini.com - Sepandai-pandainya tupai melompoat akhirnya jatuh juga. Itulah peribahasa yang pas diberikan kepada Vin alias Togog warga Desa Jabung Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 170 KUHP.
Pasalnya, Togog berhasil ditangkap Senin (11/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Siman Polres Ponorogo yang di Pimpin Aiptu Triyono di kediaman Togog. Kasubag Humas Pokres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan bahwa Selasa, 5 September 2017 lalu di Pinggir Sawah Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Saat itu Togog bersama Was dan Fred yang sudah diamankan di Polres Ponorogo.
"Saat itu pada Selasa tanggal 5 September 2017 pukul 18.30 WIB, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Aprilia Pratiwi yang dilakukan oleh tiga orang untuk kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Ponorogo pelaku Togog melarikan diri menjadi DPO dan selanjutnya hari ini Unit Reskrim Polsek Siman berhasil menangkap di rumah pelaku Desa Jabung, Mlarak," tambahnya. [nur]