Komisi Yudisial Perlu Awasi Sidang PT Peputra Supra Jaya

Komisi Yudisial Perlu Awasi Sidang PT Peputra Supra Jaya

Metroterkini.com - Sidang perambahan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di lahan PT. Nusa Wahana Raya (NWR), di Pengadilan Negri Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Riau, minta dipantau Komisi Yudisial (KY)

Hal ini berguna untuk memantau kenetralan Hakim dalam memebrikan keputusan pada terdakwa, banyak kalangan menilai kalau tidak diawasi diduga akan ada main mata masing - masing pihak.

Sejumlah media memuat sidang Izin Perusahaan PSJ menguak bahwa Perusahaan tersebut tidak memiliki izin (IUP) sebagai PMA, hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang digelar pada hari Kamis (24/8/17)lalu oleh 2 orang Saksi Sofyan dari koperasi Gondai Poros Indah, dan Tugimin Koperasi Rukun Makmur.

Persoalan perambahan lahan ini melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak NWR mereka memberikan kesaksian bahwa perambahan yang dilakukan oleh PT. PSJ telah dilaporkan ke Kemenhut.

Sidang sebelumnya terungkap bahwa izin pertama kali untuk PT. NWR dari Kemenhut seluas 21 ribu hektare. Kemudian di tahun 2007, kembali ada penambahan areal konsesi PT NWR menjadi 26 ribu hektar lebih.

"Tahun 2015, Pemda Pelalawan ada menurunkan tim untuk memverifikasi areal NWR. Dari hasil verifikasi itulah diketahui bahwa areal yang dirambah oleh PT. PSJ lebih kurang 6000 hektare. Dari jumlah tersebut, 5416 hektare sudah ditanami sawit dan sisanya masih semak belukar," ungkapnya.

Dan lahan yang dirambah oleh PT. PSJ, sambung saksi, letaknya di sisi timur areal konsesi PT NWR tepatnya di Desa Gondai. Saksi juga menyebutkan sepanjang sepengetahuan dirinya, PT PSJ hanya mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Riau, pada tahun 1996. Dan juga menurut saksi, PT PSJ mengelola perkebunan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Saya melihat adanya tanaman-tanaman sawit milik PT. PSJ, di areal lahan konsesi milik perusahaan NWR," tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa sepanjang ini PT. NWR tidak ada melakukan pelepasan kawasan hutan atau pengurangan. Jadi tidak mungkin ada lahan PT. PSJ yang berada di areal lahan konsesi milik PT. NWR.

"Tapi yang saya lihat, ada tanaman sawit yang ditanam blok per blok di lahan milik PT NWR, yang dilakukan oleh PT. PSJ," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa Sudiyono untuk menanggapi keterangan saksi. Dan dalam hal ini terdakwa merasa keberatan karena dinilai saksi tidak memahami kondisi di lapangan. Namun terdakwa sempat beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim, karena menanyakan pada saksi yang bukan kapasitas saksi untuk menjawabnya.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua dari PT. NWR yakni Dody A. Syahputra. Sampai berita ini diturunkan, sidang dengan agenda mendengarkan saksi masih terus berlanjut. Pada sidang ke 11, hakim kembali memeriksa 5 orang saski meringankan PSJ. [**]
 

Berita Lainnya

Index