Wadir Tipikor Mabes Polri Laporkan Novel Baswedan

Wadir Tipikor Mabes Polri Laporkan Novel Baswedan

Metroterkini.com - Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik. Setelah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman, kini giliran Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.

Penyidik senior KPK itu dilaporkan Erwanto terkait pernyataannya di media massa yang dinilai telah mencemarkan nama baik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Erwanto membuat laporan polisi kemarin. 

"Dia melaporkan tanggal 5 September. Tapi ini lain lagi, jadi ada pernyataan yang bersangkutan di majalah yang mengatakan bahwa integritas penyidik polri itu rendah," kata Argo seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/9).

Erwanto, kata Argo, menilai ucapan Novel telah melukai dan tidak menghormati. Laporan tersebut juga dipastikan berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Aris Budiman terkait email Novel. 

"Iya, novelnya (yang dilaporkan) tapi ini berbeda kasus Pak Aris," ucapnya.

Erwanto diketahui juga pernah bertugas di KPK sebagai penyidik. Kini ia adalah perwira menengah di Bareskrim Polri dan merupakan orang nomor dua di Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Laporan Erwanto diterima dalam LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sebelumnya polisi menyatakan akan bertindak profesional dalam mengusut perkara yang melibatkan Novel. Sementara KPK menyatakan akan memberikan pendampingan hukum. Untuk kasus yang dilaporkan Aris Budiman, KPK berharap perkaranya tidak sampai ke persidangan.    [**]

Berita Lainnya

Index