Polisi Ciduk Bandar 2 Kg Sabu di Desa Jagkang

Polisi Ciduk Bandar 2 Kg Sabu di Desa Jagkang

Metroterkini.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bantan, Polres Bengkalis, Riau, menciduk dua orang tersangka narkoba yakni HI (25) dan BZ (26), keduanya warga RT 10/07, Desa Penampar, Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dari kedua tersangka ditangkap, barang bukti 2 kilogram shabu dan 1988 butir pil ekstasi, pada Jum'at (25/8/17) pagi, sekitar pukul 10.53 WIB.

Kapolsek Bantan AKP Yuherman didampingi Kanit Reskrim Iptu Aprinaldi ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/8/17) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, mengungkapkan, selain narkotika, dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merek honda Vario warna merah BM 4783 DD, 2 buah ATM BRI, 2 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BCA, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone Samsung S5, 1 unit handphone Nokia, 1 unit handphone Lenovo dan

Diutarakan Yuherman, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis shabu.

"Benar penangkapan langsung saya yang memimpin yang juga didampingi Kanit Reskrim, yang mana pada saat itu kedua tersangka sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario BM 4783 DD. Saat diringkus kedua tersangka berusaha membuang bungkusan plastik ke dalam parit," ungkap Yuherman.

Dia melanjutkan, setelah di cek didalam bungkusan yang telah dibuang tersangka itu, ternyata berisikan narkotika jenis shabu seberat 2 Kg dan extacy merek YSL sebanyak 1988 butir.

Berdasarkan barang bukti tersebut, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bantan guna proses hukum lebih lanjut. [rdi]

Berita Lainnya

Index