Metroterkini.com -Berkah peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia yang jatuh hari ini, Kamis (17/8/2017), yang akrab dimasyarakat dengan sebutan 17 an, menyambangi narapidana di Lembaga Pemesyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Berkah itu berupa pengurangan masa hukuman (remisi) bagi narapidana. Dalam peringatan HUT RI ke-72 diberikan kepada 441 narapidana. Bahkan 10 orang diantaranya bebas.
Rincian remisi tersebut adalah, remisi 1 bulan 59 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis saat ini dihuni sebanyak 1.419 orang. Dari 1.419 orang penghuni, sebanyak 1.153 narapidana dan 266 orang tahanan.
"Rinciannya, remisi 1 bulan 59 orange, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 182 orang, 4 bulan 106 orang, 5 bulan 27 orang dan 6 sebanyak 8 orang, " ungkap Pelaksana harian Kalapas Bengkalis, Efrizal.
Hadir dalam pemberian remisi tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Plt Sekda Arianto, Forkopimda dan sejumlah pejabat Bengkalis. [rdi]