Metroterkini.com - Seorang wanita muda TW (22) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (22/7/2017) malam digelandang anggota polisi ke Polsek Mandau Bengkalis Riau. Perempuan muda berambut perang ini diamankan bersama barang bukti 150 happy five dan 50 butir extacy.
Selain pil terlarang, team opsnal Polsek Mandau juga mengamankan 1 buah kotak jam tangan merk Alexandre Christie sebagai tempat menyimpan narkotika jenis extacy dan happy five, 1 Hp merek Samsung Lllipat warna silver hitam serta 1 unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih-biru No.Pol BM 2365 DC.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Ipda Zulkifli mengatakan penangkapan berawal team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga adalah kurir narkotika dan sering melakukan transaksi di JAlan Mandau Kelurahan Air Jamban - Duri.
"Tadi malam sekira pukul 22.00 wib team opsnal melakukan pengintaian disekitar Tkp dan melihat tersangka datang menggunakan sepeda motor matic merek Beat dan dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenal, melihat gelagat yang mencurigakan kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya, Minggu (23/7/2017).
Hasil introgasi, tersangka TW mengakui perbuatannya dan menunjukan keberadaan barang bukti yang dibawa.
"Diperiksa ditemukan didalam kotak jam tangan merk Alexandre Christie yang digantung di gantungan sepeda motor yang kendarai berupa 150 butir pil happy five dan 50 butir pil extacy," terangnya.
Hingga kini Polisi masih memburu pemilik barang haram berinisial H yang memasok barang ke tersangka. [**]