Metroterkini.com - Unit Opsnal Polsek Keritang mengamankan 2 orang laki - laki, yang diduga telah melakukan pencurian alat - alat salon di Jalan Pasar Sayur Lama Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang milik korban yang bernama Neng (48 tahun) warga Parit 3 Desa Kotabaru Siberida.
Kedua tersangka tersebut masing - masing berinisial Hen alias Ba (28 tahun), warga Parit 2 Desa Kotabaru Siberida dan Ai alis Id (24 tahun), warga Pelabuhan Buruh Desa Kotabaru Siberida, ditangkap dirumahnya masing - masing, Sabtu, 22/7/2017, sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono, H.S, menceritakan bahwa pencurian itu sendiri terjadi dan diketahui, pada hari Kamis, 20/7/2017, pukul 08.00 WIB, saat korban akan membuka salonnya. Korban terkejut karena dilihatnya gembok pintu salon, sudah rusak. Penasaran, korban memeriksa kedalam salon dan menemukannya dalam keadaan berantakan.
Beberapa barang peralatan salon seperti 2 buah gunting stek, 1 buah gunting biasa, 1 unit hair dryer, 1 buah alat catuk dan 1 buah kipas angin, tidak ada lagi ditempatnya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan baru melaporkannya ke Polsek Keritang, hari Sabtu, 22/7/2017.
Mendapat laporan korban, Kapolsek Keritang, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang, untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang mengarah kepada kedua tersangka. Akhirnya kedua tersangka dapat diamankan dirumahnya masing-masing, tanpa perlawanan. Dari mereka juga disita barang bukti berupa peralatan salon yang hilang, sebagaimana tersebut di atas. Bersamaan dengan itu, juga disita alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian berupa 1 buah kuku kambing dan 1 buah tang, untuk merusak gembok.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Keritang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.[yanda]