Ini Kronologis Penangkapan Kasubag ULP Riau Nyabu

Ini Kronologis Penangkapan Kasubag ULP Riau Nyabu

Metroterkini.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andrey Wibowo memaparkan kronologi penangkapanya para tersangka dalam kasus narkoba. Salah seorang tersangkanya adalah Kasubag ULP yang juga ASN Pemprov Riau.

Penggeledahan yang dilakukan petugas Polres Jakarta Timur pada Ahad malam sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Plapon, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menetapkan RBF (52) sebagai tersangka dan lima lainnya.

RBF sendiri merupakan seorang PNS di Pemprov Riau yang hingga saat ini masih aktif bertugas.

Dari hasil konferensi pers Kapolres Jakarta Timur Kombes Polisi Andry Wibowo, disebutkan kronologi penangkapan RBF dan lima orang lainnya. Dimana satuan Resnarkoba Polres Jakarta Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika terutama jenis sabu.

"Selanjutnya petugas mendatangi dan mengamati TKP, dan benar setelah dilakukan penggerebekan didapatkan 3 orang laki-laki sedang mengonsumsi Narkotika jenis sabu," kata Andry Wibowo saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7/17).

Ia menambahkan, selain itu di TKP juga ditemukan alat hisap sabu (bong) dan saat dilakukan penggerebekan ditemukan sabu sisa pakai dari kekuasaan tersangka PH. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang tersangka lainnya dengan TKP yang berbeda berikut barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka.

"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka kata Andry adalah dengan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Untuk barang bukti, sabu disita berat seluruhnya 48,53 gram dan dari tersangka RBF 1 plastik klip berisi sabu berat bruto 1,00 gram. [**rtc]

Berita Lainnya

Index