Metroterkini.com - Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil, mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie, Minggu (16/7/2017).
Kedua lelaki paruh baya ini diamankan di waktu dan tempat berbeda, yaitu tersangka Syaf (53 tahun), menurut sumber di kepolisian merupakan penjual togel di Tembilahan. Syaf diamankan pukul 14.00 WIB, di sebuah Warung Kopi di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
Sementara tersangka MS (53 tahun), merupakan bandar penampung hasil penjualan togel, yang berhasil diamankan pada pukul 15.30 WIB, di rumahnya, di Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Inhil Riau.
Dari tangan kedua tersangka, petugas telah berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sejumlah Rp 77.000.- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah), potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2 unit HP merk Nokia, masing - masing type CE 0168, warna hitam dan type 3230 warna merah putih.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, tentang aktifitad perjudian jenis sie jie di Tembilahan. Selama ini terindikasi adanya permainan judi togel jenis sie jie di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
Setelah mendapatkan data yang jelas, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal, lalu memerintahkan penyelidikan lanjutan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat Unit Opsnal sampai di warung dimaksud.
Saat itu tersangka Syaf, sedang duduk, menunggu pemasang, yang akan membeli nomor sie jie dan tersangka langsung diamankan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui, bahwa pada hari tersebut, omsetnya sudah sebanyak Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), tapi belum semua uang pasangan, yang disetor pembeli. Tersangka pun menerangkan bahwa dia menyetorkan uang hasil pemasangan ke MS (bandar).
Mendapat keterangan dari tersangka Syaf, Unit Opsnal langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS, di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut. [yanda]