- Hukrim
- Pelalawan
Mobil Penabrak Mimi Ditemukan Di Pekanbaru
Administrator
Sabtu, 15 Juli 2017 - 19:12:10 WIB
Metroterkini.com - Polres Pelalawan Riau telah berhasil menemukan mobil yang digunakan untuk menabrak wanita muda yang diketahui bernama Mimi di halam Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, Selasa (11/7/2017) lalu.
Mimi (25) adalah warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam, tewas usai ditabrak yang diduga pacar pacarnya dengan mobil jenis Feroza berwarna hitam. Pelaku tabrak lari diduga oknum anggota polisi.
"Kemarin sore, Jumat (14/7), mobil Feroza hitam berhasil didapat," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Faizal Ramzani, Sabtu (15/7/2017).
Dikatakannya, mobil tersebut ditemukan di daerah Parit Indah, Pekanbaru, Riau tepatnya disebuah gudang bengkel.
"Tinggal AP nya lagi. Nanti kita akan melakukan gelar dahulu untuk menetapkan status tersangka. Sementara masih dugaan tersangka," jelas Kasat.
Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengakui anggotanya terlibat dalam peristiwa tersebut. "Ini diduga dilakukan oleh Anggota Unit Lantas Polsek Pangkalan Kuras, berinisial Aipda AP," ungkap Kapolres kepada media, Rabu (12/7/2017).
AP diduga melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau luka. "Anggota kita ini masih kita cari. Tim Opsnal dan Propam sedang melacak keberadaannya di Pekanbaru," ungkapnya.
Kapolres berjanji, akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah. [***]
Pilihan Redaksi
Index4 Cara Memilih Asuransi Jiwa untuk Persiapan Masa Depan Anak
Curah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Pertumbuhan PDB China Menurun , Ekonomi RI Bakal Makin Susah
MBG Dinilai Gagal, Inilah Jawaban Presiden Prabowo
Mengetahui Awal Ramadan dari Perhitungan Sains, Ini Analisisanya
BPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sidang Sengketa Lahan di PN Bengkalis, Tergugat 1 Sekda Meranti Mangkir
Rabu, 06 Mei 2026 - 22:12:00 Wib Hukrim
Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Windrayanto: Terdakwa Dibawah Umur
Rabu, 06 Mei 2026 - 19:06:28 Wib Hukrim

