- Hukrim
- Pelalawan
Mobil Penabrak Mimi Ditemukan Di Pekanbaru
Administrator
Sabtu, 15 Juli 2017 - 19:12:10 WIB
Metroterkini.com - Polres Pelalawan Riau telah berhasil menemukan mobil yang digunakan untuk menabrak wanita muda yang diketahui bernama Mimi di halam Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, Selasa (11/7/2017) lalu.
Mimi (25) adalah warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam, tewas usai ditabrak yang diduga pacar pacarnya dengan mobil jenis Feroza berwarna hitam. Pelaku tabrak lari diduga oknum anggota polisi.
"Kemarin sore, Jumat (14/7), mobil Feroza hitam berhasil didapat," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Faizal Ramzani, Sabtu (15/7/2017).
Dikatakannya, mobil tersebut ditemukan di daerah Parit Indah, Pekanbaru, Riau tepatnya disebuah gudang bengkel.
"Tinggal AP nya lagi. Nanti kita akan melakukan gelar dahulu untuk menetapkan status tersangka. Sementara masih dugaan tersangka," jelas Kasat.
Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengakui anggotanya terlibat dalam peristiwa tersebut. "Ini diduga dilakukan oleh Anggota Unit Lantas Polsek Pangkalan Kuras, berinisial Aipda AP," ungkap Kapolres kepada media, Rabu (12/7/2017).
AP diduga melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau luka. "Anggota kita ini masih kita cari. Tim Opsnal dan Propam sedang melacak keberadaannya di Pekanbaru," ungkapnya.
Kapolres berjanji, akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah. [***]
Pilihan Redaksi
IndexTerkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Galian C PT AKM di Rohil Diduga dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi PHR
Trend Gamis : Rompi Lepas Siap Jadi Busana Lebaran 2026
BBM Subsidi Bengkalis Diduga Diselundupkan ke Meranti
Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Masyarakatakat Rohul Tuntut Hak Plasma 20% yang Diatur Hukum kepada Satgas PKH
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Bentrok di Kebun Eks Torus Ganda, Raja Luad TamTim Bantah Serang Warga: Ini Upaya Penggiringan Opini
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:30:33 Wib Hukrim
Perkara Narkotika, Dua Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup, JPU Banding
Rabu, 04 Februari 2026 - 22:37:14 Wib Hukrim
Ketua Koperasi Tidak Pernah Meneken SK Sahak Jadi Manager SPBUN KPPM
Selasa, 03 Februari 2026 - 06:33:31 Wib Hukrim