Jaringan Narkoba Ponorogo Dibabat Habis 

Jaringan Narkoba Ponorogo Dibabat Habis 

Metroterkini.com - Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jatim kembali berhasil membasmi peredaran Narkoba di wilayah Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menjelaskan pada Selasa, 04 Juli 2017 Pukul 22.30 WIB, berhasil menangkap pelaku yg mengedarkan pil double L bertempat di ARH di Dukuh Ngasem, RT 01, RW 01, Desa  Beringinan, Kecamatan Jambon.

"Modus Operandinya adalah pelaku mengedarkan pil double L dengan cara menjual per tick isi lima butir seharga lima ribu rupiah," papar AKP Sudarmanto, Kamis (6/7/2017) pagi. Dia menambahkan, tersangka yang diamankan adalah ARH (19 th).

Sedangkan barang bukti yang disita adalah 1 buah Hand Phone Merk Sony, warna putih beserta Sim Cardnya. "Juga satu bekas bungkus rokok gudang garam surya isi 16 yang berisi lima linting kertas grenjeng yang masing-maing berisi lima butir pil doble L," tandasnya.

Selain itu  1 dompet warna hitam berisi 3 linting kertas grenjeng yang masing-masing berisi 5  butir pil double L dan 1 dompet warna hitam isi 4  linting kertas grenjeng masing-masing berisi 5 butir pil double L. "Serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah," tegasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan pihak Polres Ponorogo dalam waktu yang hampir bersamaan juga menangkap pelaku pengedar Pil Double L di rumah Mesriana di desa Jebeng RT. 01, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. "Modus Operandinya pelaku megedarkan pil double L dengan cara menjual perbungkus plastik isi 60 ( enampuluh ) butir dengan harga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah )," imbuhnya.

Tersangka yang diamankan adalah FAP (19 th) warga Dukuh Tlogo, RT. 03, RW. 03, Desa Duri, Kecamatan Slahung. Adapun Barang bukti 1 ( satu ) bekas bungkus rokok gudang garam berisi 1 ( satu ) bks plastik di dalamnya isi 50 ( lima puluh ) butir pil double L, 1 ( satu ) bks plastik isi 53 ( lima puluh tiga ) butir pil double L dan 1 ( satu ) plastik isi 60 ( enam puluh ) butir pil double L.

Serta 1 bekas bks rokok LA Bold berisi 4 ( empat ) plastik klip masing2 berisi 60 ( enam puluh ) butir pil double L dan 1 ( satu ) plastik klip berisi 6 ( enam ) linting kertas grenjeng masing2 berisi 5 ( lima ) butir pil double L dan 1(satu) HP warna kuning emas merk andromax. "Juga uang tunai tiga ratus ribu rupiah," tambahnya.

Menurutnya kedua  tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. "Kedua terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dan kami kirim sample pil ke Labfor Cab Surabaya serta kembangkan cari dan temukan pelaku lain yg terkait," paparnya.

Pun pihaknya menambahkan untuk kepentingan Penyidikan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo. "Semoga segera terungkap jaringan Narkoba Ponorogo," tukasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index