Curi Kabel Milik PLTG, Seorang Petani Masuk Sel

Curi Kabel Milik PLTG, Seorang Petani Masuk Sel

Metroterkini.com - Pria berinsial FI (21) yang bekerja sebagai petani warga dusun Kerampal Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa digiring polisi ke Mapolsek Batang Gansal guna mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) kabel milik PLTG di Desa Batang gansal, selasa (13/6/2017) sekira jam 01.30 Wib.

FI dilaporkan Ahmad Mulkis (36) sesuai dengan Laporan Polisi : No Pol LP/ 23 /VI/2017/Res Inhu Sek Batang Gansal, tanggal 13 Juni 2017.

Ahmad Mulkis (36) Manajer PT Rovina Jaya Sentosa warga desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau, mendatangi Polsek Batang Gansal bersama saksi Sudarwin (38) seorang security dan Jonatan Siagian (40) warga desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.

Paur Humas Iptu juraidi menjelaskan kejadian, pada Selasa (13/6/2017) sekira jam 01.30 Wib pelapor diberitahu oleh saksi Pandi bahwa ada pencurian kabel kemudian pelapor mengecek ternyata benar kabel sudah dipotong oleh pelaku kemudian pelapor memberitahukan pihak polsek dan bersama-sama menyisir sekitar TKP.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur humas polres Inhu IPTU Juraidi membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial FI pelaku pencurian kabel milik PLTG di desa batang gansal kecamatan Seberida.

"Setelah dicek, benar didapati BB potongan kabel atas kejadian tersebut, pihak PLTG mengalami kerugian kurang lebih 6.750.000, untuk pengusutan lebih lanjut kasus itu ditangani pihak Polres Unhu," ungkapnya. [ysn]

Berita Lainnya

Index