Metroterkini.com - Saat ini, Disnaker Kota Pekanbaru telah tidak lagi menangani pengawasan dalam ketenagakerjaan. Sebab, sudah menjadi kewenangan pihaknya Provinsi Riau. Hal ini sesuai UU No 23 tahun 2014, sudah mulai diberlakukan Januari 2017.
"Semua kewenangan, tentang pengawasan dari tenaga kerja. Terhitung dibulan Januari 2017, sudah menjadi kewenanganya Disnaker pada tingkat provinsi. Begitu pula halnya di Riau. Hal ini, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014," kata Johhny Sarikoen kepada Metroterkini.com.
Kadisnaker Kota Pekanbaru ini, mengatakan, artinya terhitung mulai Januari 2017 itu, tingkat kabupaten/kota telah tidak lagi menangani dalam pengawasan ketenagakerjaan, begitu halnya pula pengawasan keselamatan kerja ditangani pihak Provinsi.
Berarti, pasca pengalihan akan kewenangan tersebut, maka ini sudah mengurangi tugas-tugas Disnaker kabupaten/kota.
"Kita, hanya berkewenangan tangani penempatan tenaga kerja, dan pendataan dari hubungan kerja di perusahaan," kata Johhny.
Lebih jauh Johhny menegaskan walaupun demikian, dalam hal ketenagakerjaan tersebut akan tetap lakukan koordinasi sama pihak Disnaker Riau. Terutama para tenaga kerja yang bekerja di Pekanbaru, yang mengalami permasalahan tenaga kerja.
"Bila ada masalah yang terjadi. Misalnya, ada kecelakaan kerja di perusahaan. Maka yang bisa lebih fokus menanganinya dari masalah ini merupa wewenang Disnaker Riau. Kita, lebih fokus tentang pendataan, hubungan kerja, upah pekerja" ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Johhny, menerangkan bila terjadi suatu komplain tentang tenaga kerja. Maka ini segera menindaklnjuti dengan sehingga dari masalah yang terjadi dapat diselesaikan di dalam hal mencarikan solusi terbaik terhadap dua pihak.
Johhny mengatakan, disaat ini pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), bermutu, dan bermartabat.
"Usulan kita, kepada Kemanaker RI disetujui. Dengan demikian, membenahi SDM tenaga kerja," ujarnya.
Bantuan tersebut, tambahnya, terdiri daripada satu paket job ekspo, tiga paket padat karya, satu paket pelatihanya tenaga kerja, satu paket wanita, serta empat paket bagi penyandang dissabilitas, empat paket lansia dan beberapa bantuan lain.
Dijelaskannya, mekanisme dari pelaksanaan bantuan itu bukan berbentuk anggarannya masuk langsung ke kas daerah, tetapi melainkan yang dikerjakannya oleh pihak Kementerian.
"Kami ini berperan membantu secara teknis kegiatan itu," ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan Johhny, hal ini sudah sesuai intruksinya Pemko Pekanbaru minta semua OPD-OPD proaktif bisa merebut peluang tersebut (APBN, red) di Pemerintah Pusat. Ini dilakukan Disnaker Pekanbaru. Sehingga, dapat anggarannya tersebut.
"Alhasil, ada beberapa bantuan yang kita (Disnaker Pekanbaru, red) dapatkan. Seperti bantuan untuk pelatihan serta program-program yang menguntungkan Kota Pekanbaru. Bantuan, yang dikabulkan melalui Kemenaker RI," tutup Johhny Sarikoen. (Adv-Disnaker PKU/Diskominfo PKU)