Metroterkini.com - Petugas kepolisian Resort Inhu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria pemilik barang haram narkotika jenis shabu paket Rp 500 ribu.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari MH, bersama pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik barang haram, BR (49), pelaku ditangkap petugas gabungan kamis (8/6/ 2017 sekira pukul 01.00 wib, persisnya Jalan Lintas Samudra Km 16 Ds Danau Rambai, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Informasi adanya penangkapan dilakukan kepolisian, melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda juraidi kepada rekan media, terhadap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar BR, memiliki dua paket shabu.
Ditempat kejadian perkara (TKP) BR, coba mengelabui petugas dengan cara menghilangkan barang bukti berupa alat hisap. Tidak sampai disitu setelah melihat gerak gerik BR, petugas polres barang bukti berupa sabu dan alat hisap berhasil ditemukan.
Dari tangan BR, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu, 2 paket sabu 500 tambah, Uang tunai hasil penjualan Rp. 900.000, 1 buah bong alat hisap, Mancis 2 buah, 1 unit Hp warna biru merk Nokia, 1 buah dompet warna hitam. Untuk proses lebih lanjut terhadap BR, petugas itu hari juga langsung menjebloskannya kesel tahananan Mapolres Inhu. [ysn]