Tersangka Pornografi, Firza Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka Pornografi, Firza Dicegah ke Luar Negeri
Pornografi,Firza Husein,Habib Rizieq

Metroterkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi mengajukan permohonan cekal (cegah-tangkal) untuk Firza Husein ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi namun tak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan cekal itu resmi dikirimkan penyidik ke Ditjen Imigrasi hari ini.

"Surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza Husein) ke Imigrasi ini berlaku enam bulan ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).

Argo menjelaskan, surat cekal ini dikeluarkan untuk mengantisipasi kemungkinan Firza menghilang untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.

"Dan tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian (kabur) ke luar negeri," ucap dia.

Dihubungi terpisah, pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menilai langkah polisi mengajukan surat pencekalan terhadap kliennya adalah berlebihan. Sebab, selama ini Firza dianggap kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat dirinya.

"Menurut kami sih agak berlebihan ya. Bu Firza juga enggak ke mana-mana. Tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Azis.

Hal itu, kata Azis, terbukti saat Firza terjerat kasus dugaan pemufakatan makar dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Firza selalu bersikap kooperatif. Bahkan ia rutin melakukan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan.

"Kalau pencekalan kan kesannya ada ketidakpercayaan dari pihak kepolisian. Ya tapi enggak apa-apa, itu kan hak penyidik," ucap Azis.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral di internet itu.

Dalam perkara ini, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.[mer-lp6]

Berita Lainnya

Index