Metroterkini.com - Penyidik Polres Bengkalis, tadi pagi hingga siang melakukan rekontruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap Bayu Santoso di sebuah Ruko di Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga pelaku masing-masing Her als Heri, An alias Gondrong dan AA alias Akbar dihadirkan penyidik.
Berhubung jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) dengan Mapolres Bengkalis (Tempat proses hukum penyidikan dilakukan) jauh. Rekonstruksi dilaksanakan disebuah ruko milik warga di Jalan Baru Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas, Selasa sore menyebutkan, ada 47 adegan diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi perkara dengan Laporan polisi Nomor: LP/ 02 / III / 2017 / Riau /Bks /Sek-Ruput tanggal 27 Maret 2017 itu, ketiga tersangka melakukan perannya masing-masing.
Ternyata tsk 1 (Heri) berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban dan juga yang memutilasi korban.
Sementara tersangka 2 (Gondrong) berperan sebagai perencana pembunuhan dan yang menusuk leher korban. Sedangkan tersangka 3 (Akbar) berperan sebagai pembantu pembunuhan.
Dalam perkara inio, penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dan pembantu dalam melakukan pembunuhan
Rekonstruk ini bagian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan (Tahap I). [Rudi]