Edarkan Barang Haram, IRT Ini Diringkus Polisi

Edarkan Barang Haram, IRT Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi

Metroterkini.com - YK (30), warga Dusun Ubi, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, terpaksa tak berkutik ketika ditangkap oleh jajaran Mapolda Riau melalui Unit Reskrim Polsek Pujud, Sabtu (06/05/2017).

Ia ditangkap setelah digrebek dan kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Shabu. Wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dikediamannya.

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo membenarkan penggerebekan tersebut. "Pelaku berinisial, YK (30) warga Dusun Ubi, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir,”ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM melalui telepon selulernya, Senin (08/05/2017).

Diceritakannya, penggrebekan itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wib. Penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Untuk memastikan informasi tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan. Tanpa membuang waktu lama, lantas Unit Reskrim Posek Pujud menggrebek kediaman pelaku. Dari penggrebekan itu, Polisi berhasil mendapati barang bukti serta mengamankan pelaku pebisnis haram tersebut.

“Barang bukti 4 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, 1 botol plastik merek kembang bulan yang dilapisi dengan isolasi hitam, 1 buah dompet kecil warna ping, 1 buah tas kecil warna merah dan 1 Hp Samsung lipat warna hitam dan uang tunai Rp350 ribu,”cetusnya.

Menurutnya, sejauh ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga menyebutkan, kasus tersebut sedang didalami oleh penyidik.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mengejar pemasok besarnya," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YK terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. [Son]

Berita Lainnya

Index