Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Ditahan Kejati

Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Ditahan Kejati

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka dan menahan Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dia menjadi direktur utama itu. 

"Alasan penahanan agar apa nanti biar tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," ucap Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

Edi menjelaskan Dahlan ditahan memang terkait perkara di PT PWU yaitu penjualan aset di Kediri dan Tulungagung. Penyidik Kejati Jatim meyakini Dahlan diduga terlibat dan harus bertanggungjawab.

"Jadi yang salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujar Edi.

Edi menegaskan penyidikan terus dikembangkan terkait dugaan aliran dana yang diterima Dahlan. Namun hal tersebut baru akan dibuka pada saat persidangan.

"Pak Dahlan menerima berapa aliran dana, itu fakta di persidangan," imbuhnya tak merinci dana yang diterima Dahlan. [detik]

Berita Lainnya

Index