Kena Serangan Jantung Pemeriksaan RJ Lino di KPK di Tunda

Kena Serangan Jantung Pemeriksaan RJ Lino di KPK di Tunda

Metroterkini.com - Richard Joost Lino mendadak tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan kena serangan jantung.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan Lino telah dibawa ke rumah sakit. Lino mengeluh sesak napas usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 28 Januari.

"Kami minta waktu pagi ini. (Lino) masih observasi kena serangan ringan. Kami harap KPK mau menunda pemeriksaan Lino," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016) dilansir metrotvnews.

Maqdir sudah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK. Ia meminta lembaga antikorupsi memberi waktu bagi Lino sepekan untuk memulihkan kesehatan.

Menurut Maqdir, kondisi kesehatan Lino menurun beberapa hari terakhir. Terlebih, dia harus menghadapi pemeriksaan usai gugatan praperadilannya ditolak pengadilan. "Sebagai manusia, dia stres," ujar Maqdir.

Dengan kondisi itu, lanjut dia, Lino memaksakan diri memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mobile crane di Bareskrim. "Sejak diperiksa kemarin, dia tidak mampu lagi menahan sakit," tambah dia.

Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co untuk pengadaan tiga quay container crane. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **

Berita Lainnya

Index