Status Azmun Jaafar Bebas Bersyarat di LP Sukamiskin

Status Azmun Jaafar Bebas Bersyarat  di LP Sukamiskin

Metroterkini.com - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Krimsus Polda Riau, sebenarnya tersangka juga sedang dalam masa pembebasan bersyarat dari LP Sukamiskin Bandung.

Krimsus Polda Riau saat ini terus berkordinasi dengan LP Suka Miskin karena masuknya kembali tersangka Pengadaan tanah Pemkab Pelalawan, yaitu koplek perkantoran Bakti Praja pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, karena dididik ulang.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan LP Sukamiskin bahwa tersangka akan disidik ulang," jelas Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman, Senin (22/12/15) pada wartawan.

Menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp 38 miliar. Akibatnya Krimsus Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka terkait kasus ini.

Mereka adalah Syahrial Hamid selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan yang divonis 8 tahun, T Kasroen selaku mantan Sekda Pelalawan divonis 2 tahun, Lahmudin selaku mantan DPPKD divonis 5 tahun.

"Diduga adanya aliran dana dari pembebasan lahan ini Azmun Jaafar menerima sejumlah aliran uang yang diberikan secara bertahap," papar Ari.

Selanjutnya Al Azmi selaku kepala seksi di Kantor Pertanahan Pelalawan divonis 7 tahun, Tengku Alfian selaku staf Sekda Pelalawan divonis 5 tahun, Rahmat selaku staf DPPKD Pelalawan divonis 4 tahun dan Drs Marwan Ibrahim selaku mantan wakil Bupati Pelalawan yang divonis 6 tahun. [basya]

Berita Lainnya

Index