Berkas Perkara Azmun Jaafar Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Azmun Jaafar Dinyatakan Lengkap

Metroterkini.com - Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim Didampingi didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan berkas perkara TAJ dinyatakan sudah lengkap.

"Hari ini kita serahkan alat bukti dan tersangka ke Kejati Riau, untuk menjalani proses tahap II," terangnya kepada wartawan Selasa (22/12/15).

Azmun ditahan terkait korupsi pengadaan lahan bhakti praja mantan yang sebelumnya, Polda Riau telah menahan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar ini di sel mapolda Riau.

Saat diserahkan Azmun dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-Lumba, Pekanbaru, pada Selasa (8/12/15) lalu, Azmun diduga menerima aliran dana dari nilai Rp 38 miliar dari kerugian negara.

Kasus tersebut sudah terendus sejak 2 tahun yang lalu, berawal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan pada tahun 2002 membeli tanah seluas 110 Hektare.

"Pada saat pembelian tanah tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka dari kasus ini.(basya)

Berita Lainnya

Index