Metroterkini.com - Residivis pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) antar daerah, Syt alias Paijo dibekuk jajaran Reskrim Polres Pacitan. Tersangka sebelumnya sudah pernah menjalani penjara dengan kasus Curanmor 2013 lalu, Syt baru mengirup udara segar empat hari setelah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Tetapi hukuman itu tidak membuat Syt insyaf, dia malah kembali melakukan pencurian sepeda motor milik temannya Riko dirumahnya Desa Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
“Kronologisnya, tersangka (Syt) baru bebas dari penjara 4 bulan yang lalu dan akan pulang ke rumah istrinya di Sumatera, namun setelah sampai di terminal tersangka kehabisan Bus yang jurusan ke Sumatera dan harus menunggu besok, tak lama kemudian berkenalan dengan Riko. Usai itu tersangka diajak menginap di rumah Riko yang beralamatkan Desa Nanggungan,” jelas AKP. Sukinto Herman selaku Kasatreskrim Polres Pacitan, Kamis (19/11).
Lebih lanjut dia memaparkan setelah malamnya diajak menginap, tersangka melihat 1 unit sepeda motor dan paginya pukul 04.44 Wib tersangka membawanya tanpa se ijin korban ( Riko ) terlebih dahulu serta membawa uang tunai 2 juta dan 2 buah HP.
“Lantas korban melaporkan ke Polres Pacitan. Adanya laporan itu jajaran kami langsung melakukan penyisiran di Desa Prigi, Kabupaten Trenggalek, tak hanya itu saja jajaran reskrim juga melakukan ke arah kota Blitar,” jelasnya.
Tidak sia-sia kerja keras anggota Satreskrim Polres Pacitan, akhirnya Syt bisa diamankan. “Pelaku ditangkap di alun-alun kota Blitar bersama dengan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AE 6848 YM,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka merupakan spesialis pencurian roda dua dikenakan pasal 363 tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman 7 tahun penjara. [nur]