Pos PT RKG Dibakar, Agrinas Tolak Klaim Tanah Ulayat Melayu Rantau Kasai

Pos PT RKG Dibakar, Agrinas Tolak Klaim Tanah Ulayat Melayu Rantau Kasai

Metroterkini.com — Konflik pengelolaan perkebunan sawit sitaan negara eks PT Torganda di Kecamatan Tambusai Utara, Riau, kian memanas. Sengketa antara masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dan PT Agrinas Palma Nusantara berujung dengan pengusiran dan pembakaran pos.

Lahan perkebunan eks PT Torganda sebelumnya disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena berada di dalam kawasan hutan. Pasca penyitaan, pengelolaan dialihkan kepada Agrinas Palma Nusantara. Namun, alih kelola ini ditolak masyarakat Melayu Rantau Kasai.

Masyarakat menuntut agar sebagian pengelolaan kebun dikembalikan kepada mereka. Klaim tersebut, menurut tokoh adat, bukan tanpa dasar. 

“Sejak awal pendirian kebun, ada perjanjian antara masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dengan PT Torganda,” kata Sariman Siregar, SH, pengurus Lembaga Kerapatan Adat Rantau Kasai sekaligus Direktur PT Rantau Kasai Group (PT RKG), kepada awak media, Senin, (16/2026).

Sebagai masyarakat tempatan, kata Sariman, warga bersama tokoh adat menduduki sejumlah afdeling kebun eks PT Torganda sebagai bentuk pengelolaan Tanah Ulayat. “Kami tidak merampas. Kami mengelola tanah ulayat kami sendiri,” ujarnya.

Namun langkah itu justru memantik konflik baru. Agrinas Palma Nusantara menolak klaim masyarakat Melayu Rantau Kasai dan menyatakan lahan tersebut berada di bawah penguasaan negara. Ketegangan meningkat hingga terjadi kontak fisik antara karyawan Agrinas dan warga yang tergabung dalam PT RKG.

Puncaknya terjadi pada Sabtu, (14/2) lalu. Sariman menyebut puluhan karyawan Agrinas mendatangi pos penjagaan milik PT RKG dan melakukan pembakaran di Afdeling 3, 5, dan 8. 

“Total ada sembilan pos yang dibakar. Massa itu datang secara terorganisir dan dimobilisasi,” kata Sariman. Ia juga menuding adanya intimidasi dengan membawa senjata tajam.

Sariman menyayangkan tindakan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan legalitas Agrinas dalam mengelola kebun sitaan eks PT Torganda. “Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Agrinas belum mengantongi IUP dan HGU,” katanya. 

“Kalau izinnya belum lengkap, apa bedanya dengan Torganda dulu yang mengelola di kawasan hutan?”

Di tempat terpisah, Manajer PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Riau, Hilarius Manurung, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada pembakaran yang dilakukan secara terorganisir oleh perusahaan.

“Kami justru sudah menempuh jalan mediasi dengan lembaga adat Rantau Kasai,” kata Hilarius saat ditemui di Kantor Regional IV Agrinas, Kebun Rantau Kasai. 

Menurutnya, perusahaan telah menawarkan skema plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat Melayu Rantau Kasai, namun ditolak. “Mereka tidak mau plasma. Mereka minta Tanah Ulayat,” ujarnya.

Hilarius menegaskan keberadaan Agrinas tidak dimaksudkan untuk berkonflik dengan masyarakat “Kami ditunjuk negara untuk mengelola aset sitaan. Kami tidak ingin konflik,” katanya.

Soal perizinan, Hilarius membantah tudingan ketidaklengkapan administrasi. “Semua perizinan sedang berproses di pusat,” ujarnya. 

Meski demikian, ia menegaskan sikap tegas perusahaan. “Kami akan mengusir siapa pun yang mencoba menduduki atau menguasai area PT Agrinas Palma Nusantara tanpa dasar hukum.”

Sengketa ini menempatkan negara, BUMN, dan masyarakat adat dalam pusaran konflik agraria. Klaim legal formal berhadapan dengan hak ulayat. Selama kepastian hukum dan skema penyelesaian tak kunjung jelas, bara konflik di kebun sitaan eks Torganda diprediksi akan terus berlanjut. [man]

Berita Lainnya

Index