Metroterkini.com - Kasus perambahan hutan di wilayah Waduk PLTA Koto Panjang, Kampar diduga melibatkan Camat Koto Kampar Hulu Ni'am Hendak. Sesuai surat rekomendasi izin pengolahan lahan perkebunan di Koto Tuo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Riau, seluas 1.044 Ha.
Rekomendasi yang dikeluarkan Camat Koto Kampar Hulu Ni'am Hendak, di bekukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar melalui forum pertemuan antara tokoh masyarakat Koto Tuo bersama Dinas Kehutanan Kampar yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kehutanan Kampar, HM Syukur bersama puluhan tokoh masyarakat Koto Kampar Hulu.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kampar, HM Syukur mengatakan, berdasarkan kesepakatan melalui tokoh masyarakat, melalui rapat Kamis (5/11) disepakati belum adanya izin untuk lokasi pengolahan lahan perkebunan di wilayah Waduk PLTA Koto Panjang.
"Kita sepakati bahwa sebelum adanya izin pembukaan lahan melalui pemerintah Kabupaten Kampar, pihak perusahaan PT. Central Warisan Indah Makmu pada areal waduk PLTA Koto Panjang, untuk sementara tidak boleh ada aktifitas dilahan tersebut," ungkap Syukur.
Camat Koto Kampar Hulu Ni'am Hendak yang dihubungin wartawan melalui selulernya terkait rekomendasi izin pengelohan lahan perkebunan, tidak aktif. [**ali]