Pelaku Kejahatan Seksual Memilih hukum Mati Ketimbang Dikebiri

Pelaku Kejahatan Seksual Memilih hukum Mati Ketimbang Dikebiri

Metroterkini.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise telah berbicara dengan tersangka kekerasan seksual terhadap anak pagi tadi. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka bernama Maskur tersebut telah melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 15 anak di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Yohana mengatakan sempat melakukan wawancara singkat dengan Maskur. Ia pun mengemukakan niat pemerintah untuk menambah hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Sontak, Maskur kaget dengan ancaman tersebut. 

"Ia minta maaf. Katanya begini: 'Biar saya dicambuk, atau dihukum mati, tetapi jangan dikebiri'," kata Yohana menirukan ucapan Maskur, saat konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Dilansir CNN senin (2/11).

Dalam kasus Maskur, kata Yohana, pornografi menjadi salah satu pemicu. Pasalnya, Maskur mengaku telah menonton pornografi sejak usia delapan tahun.

Maskur mengaku mendapatkan akses pornografi tersebut dari orang lain yang dicurigai sebagai "predator" seksual. Predator itu diketahui menyebarkan tayangan pornografi ke lingkungannya, termasuk kepada anak-anak.

"Menurut saya, dia (Maskur) juga terlibat dalam kegiatan sodomi antara predator ke anak-anak di lingkungannya. Jadi, sekarang dia praktikkan ke anak-anak," kata Yohana.

Selain pengaruh pornografi dan lingkungan, Yohana juga menilai kemiskinan menjadi salah satu faktor utama Maskur melakukan kekerasan seksual. Tidak adanya kesempatan menikmati pendidikan juga dinilai jadi salah satu penyebab.

Kendati demikian, ia belum dapat mengambil kesimpulan bahwa hukuman kebiri dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (Baca: Hukum Kebiri Ibarat Sederhanakan Kasus Perkosaan)

"Sampai saat ini belum ada bukti ilmiah bahwa hukuman kebiri bisa menurunkan angka kekerasan seksual. Jadi, kami akan kaji dulu secara akademis," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan tersangka sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan visum terhadap 11 anak yang menjadi korban perbuatan Maskur.  (Baca: Menteri Yohana Temui Tersangka Kekerasan Seksual Anak)

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat mengatakan Maskur kerap mengajak korbannya untuk terlebih dahulu menonton film porno sebelum melakukan aksi sodomi. 

Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu memberi ancaman kepada para korban agar tidak mengadu pada siapapun.

Atas perbuatannya, Maskur terancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai isi pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya

Index