Metroterkini.com - Komitmen Kepolisian Resort Kampar Riau terhadap personil yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dan lalai dalam melaksanakan tugasnya harus dikenakan sanksi ringan bahkan diberhentikan dengan tidak hormat.
Jumat (30/10/15) kemarin siang dengan agenda sidang ketiga yaitu putusan yang dijalani oleh lima (5) orang personil Polres Kampar berakhir dengan keputusan sebanyak empat (4) personil harus menjalani hukuman terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Satu (1) personil kena hukuman demosi.
Nampaknya Polres Kampar tidak main - main dalam melaksanakan hukuman bagi anggota yang dijatuhkan kepada para pelanggar Kode Etik Kepolisian (KEK) ini.
Sebanyak 4 dari 5 terperiksa pada Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEK) ini dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terdiri dari Briptu Hariandi, Briptu Shandra Shandi, Briptu Gali Rakasiwi dan Bripda Bento Faznando.
Sementara itu satu terperiksa lainnya Bripka Augustamar dijatuhkan hukuman demosi.
Para personil Polri yang disidangkan ini terkait beberapa kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian antara lain terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba, kasus pidana umum dan Desersi.
Sebelum sidang putusan ini dilaksanakan telah dilakukan Wanjak yang diikuti para pejabat utama Polres Kampar serta para perwira untuk dimintakan pendapat serta saran mengenai putusan yang akan diberikan kepada para pelanggar Kode Etik Kepolisian ini.[r24]