Metroterkini.com - Polda Metro Jaya menjerat Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto, tersangka dugaan provokasi keributan dalam gelaran final Piala Presiden, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penghasutan. Ancaman hukuman bagi Febrianto adalah maksimal enam tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, Febrianto dianggap telah sengaja memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkistis dalam gelaran final Piala Presiden, Minggu lalu (18/10).
"Pasal yang kami persangkakan menggunakan UU ITE dan menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghasutan untuk menggunakan kekerasan," ujar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/15) dilansir Cnn.
Iqbal menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Pasalnya sampai saat ini polisi masih memeriksa beberapa saksi dan mencari alat bukti lain untuk keperluan pengembangan.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan polisi belum berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Umum The Jaknia Richad Ahmad. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan Richad, polisi akan melakukan pemanggilan untuk keperluan pengembangan.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangannya, kami akan lakuan pemanggilan," ujarnya.
Febrianto ditangkap karena dituduh menyebarkan pesan provokatif melalui dunia maya. Dia menyebarkan kabar bernada provokasi melalui akun Twitter, 10 Oktober 2015.
"Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #TolakPersibMaindiiJakarta," tulis akun @bung_febri.
Rangga adalah Bobotoh yang tewas karena dikeroyok sejumlah oknum yang diduga Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
Selain itu, Febrianto akan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 160 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU maupun perintah jabatan, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Eko Noer Kristiyanto, seorang pendukung setia Persib Bandung atau yang dikenal dengan sebutan Bobotoh, resmi menjadi kuasa hukum bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto yang ditetapkan sebagai tersangka. Eko mendeklarasikan keputusannya menjadi pembela untuk proses hukum yang akan dihadapi Febrianto lewat akun Twitter resminya hari ini, Selasa (20/10/15).
“Kawan-kawan, akhirnya saya terima permintaan sebagai kuasa hukum Sekjen Jakmania. Alasan logisnya nanti ya. Thanks,” ujar Eko dalam cuitannya di akun @ekomaung. [cnn]