Rio Reifan Ditahan Terkait Narkoba, Ini Kronologi Penangkapannya

Rio Reifan Ditahan Terkait Narkoba, Ini Kronologi Penangkapannya

Metroterkini.com - Sudah tiga kali artis Rio Reifan menjalani sidang atas kasus kepemilikan narkoba. Namun, banyak yang masih belum tahu, kapan lelaki kelahiran 25 Februari 1985 tersebut diciduk aparat kepolisian dilansir dari kapanlagi.

Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap juga jika pria yang mengawali karirnya di dunia model ini tertangkap pada 8 Januari 2015 lalu. Rio diringkus sekitar pukul 03.30 WIB di Halaman Parkir mobil Jalan Makam Pahlawan Kalibata. Berikut kronologis penangkapan Rio:

"Berawal pada bulan Desember 2014, Selo Si Bolang (DPO) menghubungi terdakwa (Rio) untuk menawarkan menggunakan narkotika jenis sabu dan memberitahukan kepada terdakwa agar mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Puri Nunggal, Cibubur, Depok," seperti yang tertulis dari website Pengadilan Jakarta Selatan, www.pn-jakartaselatan.co.id.

"Selanjutnya terdakwa menemui Selo untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 3 gram, kemudian Selo menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa," lanjut tulisan itu.

Barulah pada Kamis, 8 Januari 2015, sekitar pukul 02.00 WIB, Selo menghubungi Rio dan menyuruhnya membawa sabu yang sudah dipisahkan, beserta alat hisapnya ke halaman parkir Jl Makam Pahlawan, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sekitar 15 menit menunggu, selanjutnya Doni Agusman dan Dani Saputra selaku anggota kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan. Mereka akhirnya menemukan 1 buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram dan beserta dua alat hisap," pungkas tulisan tersebut.[kpl]

Berita Lainnya

Index