Metroterkini.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil sikap tegas terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis.
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menilai tindakan Hotman bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk pelecehan verbal yang mencederai kebebasan pers sekaligus berpotensi mengarah pada dugaan abuse of influence melalui pencatutan nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam pernyataan resminya, Hartanto menegaskan bahwa insiden yang terjadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026 merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi. Menurutnya, tindakan membentak jurnalis dengan kalimat bernada menghina telah melewati batas etika komunikasi publik.
"Jurnalis menjalankan mandat konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak ada satu pun narasumber, sekuat apa pun posisi sosial maupun profesinya, yang memiliki legitimasi untuk menghina apalagi merendahkan profesi pers," tegas Hartanto, Rabu (22/7/2026).
Ia menyebut bentakan yang dilontarkan Hotman Paris terhadap wartawan bukan sekadar ekspresi spontan, melainkan bentuk verbal assault yang secara langsung menyerang kehormatan profesi jurnalistik di ruang publik.
Menurut Ketua Umum PJI, fungsi konfirmasi, klarifikasi, dan tanya jawab merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Tak hanya menyoroti dugaan penghinaan terhadap jurnalis, PJI juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang beberapa kali mengaitkan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, hingga pejabat tinggi negara dalam konteks pembelaan terhadap kliennya.
Hartanto menilai praktik komunikasi seperti itu berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah terdapat kedekatan dengan pusat kekuasaan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
"Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan simbol yang dapat dicatut untuk membangun legitimasi kepentingan hukum pribadi," ujarnya.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk power-flexing yang mengarah pada dugaan abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh.
Menurutnya, seorang advokat seharusnya membangun argumentasi hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan melalui narasi yang berpotensi menciptakan tekanan psikologis terhadap publik maupun aparat penegak hukum.
Hartanto juga mengingatkan bahwa profesi advokat dan profesi jurnalis sama-sama merupakan pilar penting dalam negara hukum. Karena itu, hubungan keduanya semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan saling merendahkan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara, PJI menilai permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
"Permintaan maaf adalah sikap moral yang patut diapresiasi, tetapi proses hukum tetap harus berjalan agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera," kata Hartanto.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum PJI telah menerbitkan Surat Penugasan kepada pengurus dan anggota Departemen Hukum dan HAM PJI untuk menyiapkan langkah hukum dengan menerapkan pasal-pasal yang relevan.
Pelaporan tersebut akan mencakup dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.
PJI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi-organisasi pers lain, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang lebih dahulu menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.
Hartanto menginstruksikan seluruh jajaran PJI di berbagai daerah agar menjaga soliditas lintas organisasi pers dan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
Menurutnya, persoalan ini bukan lagi menyangkut hubungan personal antara seorang advokat dan wartawan, melainkan menyangkut kehormatan profesi jurnalistik yang menjadi salah satu fondasi demokrasi.
"Jika penghinaan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka yang terancam bukan hanya martabat wartawan, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen," tegasnya.
PJI menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan profesi wartawan tidak boleh menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hartanto berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi, sehingga memberikan pesan tegas bahwa kebebasan pers merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam negara demokrasi.[rls]