Perkuat Pengawasan Digital, Ditjen Imigrasi Catat 17.597 TAK

Perkuat Pengawasan Digital, Ditjen Imigrasi Catat 17.597 TAK

Metroterkini.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Hal ini diinformasikan Kepala Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya kepada media ini, Sabtu (17/10/2026).

Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta
mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah
memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas
data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat,
mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing,
sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar
pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas. Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan
yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam. (rls/rudi)

Berita Lainnya

Index