Metroterkini.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Dalu-dalu, Senin (12/10/2026).
Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Freddy F. Simanjuntak, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Vegi Fernandez, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Freddy F. Simanjuntak, S.H. M. H menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
"Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen tegas Kejari Rokan Hulu dalam mengusut tuntas setiap praktik penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami pastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus mendalami perkara ini untuk mengusut siapa saja pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Kajari Rokan Hulu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., menjelaskan secara terperinci modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh Oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju pada Bank BRK Cabang Dalu-dalu kurun waktu tahun 2011 sampai 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau. Modus yang digunakan adalah mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain sebanyak sembilan orang debitur dengan agunan yang tidak diketahui kebenarannya," papar Muhammad Juriko Wibisono.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menerangkan bahwa proses akad perjanjian kredit dilakukan secara instan dan menyalahi ketentuan.
"Proses akad dilakukan dengan cepat di mana para debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan terkait isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan, maupun konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar. Di sisi lain, pihak Bank BRK Cabang Dalu-dalu juga tidak melakukan proses verifikasi, wawancara, dan survei lapangan kepada para debitur serta agunan sesuai prosedur standar perbankan," tambahnya.
Keempat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL. Dua di antaranya, yaitu tersangka H.A dan SL, merupakan Ketua dan Sekretaris Koperasi Mitra Makmur periode tahun 2010 hingga 2015.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026, kasus dugaan kredit fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp w, 5 miliar.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan intensif terhadap 40 orang saksi, 3 orang ahli, serta alat bukti surat berupa Laporan Audit BPKP Riau, yang didukung oleh petunjuk persesuaian antar-alat bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) KUHP.[man]
- Korupsi
- Rokan Hulu
Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Empat Tersangka Kredit Fiktif BRK Resmi Ditahan Kejari Rohul
Admin
Senin, 12 Oktober 2026 - 22:22:40 WIB
Kejari Rokan Hulu, Freddy F. Simanjuntak, S.H, M.H
Pilihan Redaksi
IndexDiduga Terkait Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko di Jalan Kelapapati
Diduga Langgar Tatib, Magdalisni Curi Start Reses Sebelum Jadwal Resmi
Rekomendasi Elektronik Polytron Flagship Store Blibli
Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Sudah Empat Kali Dituntut Mati
4 Cara Memilih Asuransi Jiwa untuk Persiapan Masa Depan Anak
Curah Hujan di Bawah Normal, Ancaman Karhutla Diprediksi Meningkat
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Korupsi
Polres Siak Tangkap Tersangka Korupsi APBKAM Deda Rawa Mekar Jaya
Sabtu, 03 Oktober 2026 - 16:49:16 Wib Korupsi
SPPD Fiktif di Sekwan Kembali Mencuat, Ini Jumlah Temuan BPK RI Tahun 2025
Rabu, 16 September 2026 - 13:11:11 Wib Korupsi
Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis Polres Tahan Tersangka TF
Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30:09 Wib Korupsi
