Metroterkini.com - Nur Maya Suci alias Suci (29) ibu rumah tangga, warga Jalan Tri Sakti, RT 002/002, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, marketing PT. KB Finansia
Multi Finance (Kredit Plus) divonis 2 tahun penjara, karena menggelapkan 34 unit handphone nasabah dengan total kerugian Rp 208 juta lebih. Amar putusan tersebut dibacakan hakim anggota Trema Femula Grafit dalam sidang pada Senin (3/8/2026).
Putusan majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, Muhamad Chozin Abu Zait, dan Trema Femula Grafit, itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Radiah Hasni D Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, yakni Pasal 488 KUHPidana. Namun, tidak sependapat dengan lamanya hukuman. Untuk itu, majelis menghukum terdakwa 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan.
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Safroni, SH, MH., dan Rizki Yoga Pratama, SH., menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa merupakan karyawan pada PT. KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dengan jabatan Custumer Relationship Officer (CRO) pada toko HP STAR 88 Kota Duri dengan tugas mencari nasabah yang ingin membeli handphone secara kredit serta menyerahkan handphone tersebut kepada kreditur atau nasabah yang mengambil handphone tersebut secara kredit.
Peristiwa ini terungkap ketika pada 11 November 2025, saat saksi Ranol mengajukan kredit handphone di Kantor Kredit Plus Kota Pekanbaru (Toko Vanness). Setelah dilakukan pengecekan pada sistem perusahaan oleh pihak Pekanbaru, terungkap bahwa Nomor IMEI yang diajukan oleh saksi Ranol statusnya sudah terdaftar secara aktif dan sedang dalam proses kredit di Kantor Cabang Kredit Plus Kota Duri. Temuan ini kemudian dilaporkan Nuh (Alm) kepada saksi Rahmad Husien Nasution selaku Branch Manager (Kepala Cabang) Kantor Cabang Kota Duri.
Saksi Muhammad Husein Nasution kemudian melakukan audit kinerja terhadap cabang yang dipimpinnya. Hasilnya, ditemukan 34 unit handphone jenis iPhone dan jenis lainnya yang sudah dalam proses kredit yang diduga tidak diberikan kepada nasabah oleh Nur Maya Suci selaku marketing.
Dipersidangan, beberapa orang diajukan JPU sebagai saksi. Seperti, saksi Rahmad Husien Nasution selaku Branch Manager Kredit Plus cabang Duri. Dipersidangan Rahmad mengatakan, perusahaan mengalami kerugian Rp 208.142.998,- dan telah dicicil terdakwa Rp 54 juta. Sedangkan saksi Ahmad Sumardi menerangkan terdakwa telah mengembalikan 1 unit Handphone ke perusahaan. Sementara saksi Ari Satria Bin Zainal mengakui membeli 5 unit handphone dari terdakwa.
Atas perbuatan tersebut pihak perusahaan melakukan langkah hukum yang berujung Nur Maya Suci ditangkap dan ditahan pada Februari 2026. Proses hukum ini menjadikan Nur Maya Suci menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan divonis 2 tahun penjara. (Rudi)
