Diduga Langgar Tatib, Magdalisni Curi Start Reses Sebelum Jadwal Resmi Ditetapkan Banmus

Diduga Langgar Tatib, Magdalisni Curi Start Reses Sebelum Jadwal Resmi Ditetapkan Banmus
Anggota DPRD Riau Fraksi Demokrat, Hj. Magdalisni Achmad Saat Melaksanakan Reses di Desa Rambah Tengah Hilir

Metroterkini.com – Pelaksanaan reses masa sidang III oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Magdalisni Achmad, S.Sos, menjadi sorotan. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau III Kabupaten Rokan Hulu itu diduga telah melaksanakan kegiatan reses lebih awal  sebelum jadwal resmi ditetapkan melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Pantauan awak media tercatat kegiatan reses telah berlangsung sejak Minggu (26/7) hingga Senin (27/7) di sejumlah titik di Kabupaten Rokan Hulu, di antaranya Desa Rambah Samo, Desa Rambah, Desa Rambah Hilir, dan Desa Rambah Tengah Hulu.

Ket Foto :

Hj. Magdalisni Sedang Melaksanakan Reses di Desa Rambah Tengah Hulu, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.

Padahal, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, agenda reses harus terlebih dahulu ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah, kemudian disahkan oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, Sekretariat DPRD wajib mengumumkan jadwal resmi kepada anggota dewan dan masyarakat paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai.

Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Jadwal reses menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), administrasi kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, pelaksanaan reses sebelum jadwal resmi diterbitkan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak memiliki dasar keputusan yang sah.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Hj. Magdalisni Achmad melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (28/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun jawaban atas pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan reses sebelum jadwal resmi diterbitkan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Renaldi, S.Sos. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilakukan wartawan juga belum memperoleh respons.

Sementara itu, salah seorang pimpinan DPRD Provinsi Riau yang dikonfirmasi memberikan penjelasan berbeda. Ia membenarkan bahwa DPRD telah menggelar rapat paripurna terkait masa reses. Namun, ia mengakui jadwal resmi pelaksanaan reses  belum diterbitkan.

"Paripurna sudah dilakukan. Tapi jadwalnya memang belum diterbitkan. Baru hari ini keputusan jadwal reses," ujar salah seorang pimpinan DPRD Riau kepada wartawan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Jika keputusan jadwal reses baru akan diterbitkan sementara sejumlah anggota DPRD telah melaksanakan reses sejak Minggu (26/7) lalu, maka memunculkan dugaan adanya pelaksanaan kegiatan sebelum dasar administratif resmi berlaku.

Persoalan ini bukan semata menyangkut teknis penjadwalan, melainkan juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap tata tertib lembaga. DPRD sebagai pembentuk peraturan daerah dituntut menjadi contoh dalam menaati aturan internal yang mereka tetapkan sendiri.

Magdalisni Achmad diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat yang dilantik melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) pada 10 Februari 2025 menggantikan Kelmi Amri. Selain berkiprah di dunia politik, ia juga merupakan istri anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu, Dr. H. Achmad, M.Si.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD Provinsi Riau mengenai dasar hukum yang membolehkan anggota dewan melaksanakan reses sebelum jadwal resmi diterbitkan.[man]

Berita Lainnya

Index