Rekening Nasabah BRK Syariah Dijebol: Dugaan Keterlibatan ‘Orang Dalam’ Menguat

Rekening Nasabah BRK Syariah Dijebol: Dugaan Keterlibatan ‘Orang Dalam’ Menguat

Metroterkini.com - Kasus raibnya dana nasabah di Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Cabang Perawang kian mengarah pada dugaan serius. Tidak hanya soal kebocoran sistem, tetapi juga muncul indikasi keterlibatan pihak internal (orang dalam) yang hingga kini belum tersentuh penyelidikan terbuka.

Meski telah berulang kali diberitakan, sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) justru dinilai tidak sebanding dengan besarnya potensi kejahatan yang terjadi. Alih-alih bergerak cepat, publik melihat adanya kecenderungan bungkam.

Pola Transaksi Janggal, Dugaan Akses Tidak Sah Menguat

Kasus yang menimpa Mardiah, S.Pd., pensiunan PNS di Perawang, menjadi pintu masuk dugaan ini. Dana sebesar Rp34 juta di rekeningnya raib tanpa pernah ia lakukan transaksi.

Pihak bank menyatakan bahwa dana ditransfer melalui aplikasi BRKS Mobile ke rekening Bank Permata yang terhubung dengan dompet digital. Bahkan, sistem mendeteksi perangkat Android tipe tertentu sebagai alat transaksi.
Namun di sinilah letak kejanggalannya.

Secara teknis, aktivasi dan penggunaan mobile banking membutuhkan serangkaian verifikasi berlapis, mulai dari OTP, PIN, hingga identifikasi perangkat. Jika nasabah tidak pernah melakukan aktivasi atau transaksi, muncul pertanyaan besar: siapa yang memiliki akses ke kredensial tersebut?

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pola seperti ini kerap terjadi dalam kasus kejahatan perbankan digital yang melibatkan:
- Kebocoran data nasabah
- Penyalahgunaan akses internal
- Atau manipulasi sistem oleh pihak yang memahami infrastruktur bank

Pendamping hukum korban, Kanasuri SP, S.H., M.H., secara tegas menyebut adanya indikasi pembiaran.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Jika dibiarkan tanpa audit forensik digital yang transparan, sangat mungkin ada keterlibatan pihak internal. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pihak bank,” tegasnya, Selasa (28/04/2026).

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini tidak ada penjelasan rinci terkait:
- Log aktivitas sistem
- Riwayat autentikasi perangkat
- Maupun jejak IP address transaksi

Padahal, data tersebut krusial untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian, namun perkembangan penanganannya terkesan stagnan. Tidak ada rilis resmi, tidak ada konferensi pers, bahkan tidak ada penetapan status perkara yang jelas. Sikap ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika kasus ini terjadi di sektor lain dengan nilai kerugian serupa, respons aparat biasanya jauh lebih cepat.

“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sistemik,” ujar seorang analis yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga diarahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga kini belum terlihat mengambil langkah terbuka, serta Ombudsman Republik Indonesia yang dinilai perlu segera turun menelusuri dugaan maladministrasi.

Potensi Pelanggaran

Jika ditarik lebih jauh, kasus ini berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran serius:
- Kelalaian sistem keamanan perbankan
- Kebocoran data pribadi nasabah
- Penyalahgunaan akses oleh internal
- Hingga dugaan kejahatan siber terorganisir

Tanpa audit independen dan transparansi penuh, publik sulit mempercayai bahwa ini hanya kesalahan teknis biasa.

Bagi Mardiah, persoalan ini bukan sekadar angka. Dana tersebut merupakan tabungan yang digunakan untuk kebutuhan hidup dan pengobatan.

“Saya hanya ingin keadilan. Uang itu bukan sedikit bagi saya," ujarnya lirih.

Kini, bola panas berada di tangan pihak bank, regulator, dan aparat penegak hukum. Jika tidak segera diusut tuntas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah di Indonesia. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index