Metroterkini.com - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) dan dua mantan anggota Polres Bengkalis Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntut terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntut terpisah) terpaksa ditunda.
Sidang pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda keterangan saksi terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum bisa menghadirkan saksi penangkap.
"Maaf majelis, saksi belum bisa hadir karena ada giat (kegiatan)," kata Radiah kepada majelis hakim.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menadili perkara tersebut mewanti-wanti JPU agar menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya harus dihadirkan, soalnya, sudah dua kali ditunda ni," tegas ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Sindi bersama saksi Luna Putri Khoirani alias Yola alias Puyol alias Puput Bin Jefri ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis, Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.55 WIB.
Dari pengembangan terdakwa Sindi dan saksi Puput kemudian ditangkap saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi (penuntut terpisah) dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu (penuntut terpisah) keduanya anggota Polres Bengkalis, sekarang sudah di pecat secara tidak hormat.
Peristiwa ini diawali ketika pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi sedang bersama Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu di Pos Penjagaan Polres Bengkalis. Saat itu, Idan meminta Panda mencarikan sabu. Karena sedang tidak memiliki, Panda berjanji akan mencarikan.
Malam itu juga sekira pukul 20.00 WIB, saksi Idan dan saksi Panda bertemu kembali di Pos Penjagaan Polres. Saat itu, Panda mengatakan bahwa sabu tersebut disimpannya dalam kotak rokok Marlboro dan sudah diletakkan di Pinggir Jalan di depan Pasar Terubuk Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati.
Pada pukul 21.00 WIB, Idan meluncur ke Pasar Terubuk dan mengambil kotak rokok merk Marlboro berisikan shabu tersebut. Idan menyimpan shabu tersebut dibawah tempat tidur di dalam kamarnya, di Barak Dalmas Polres Bengkalis di Jalan Karimun Kelurahan Bengkalis Kota.
Selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Idan dihubungi oleh saksi Luna Putri Khoirani alias Yola alias Puyol alias Puput Bin Jefri (penuntutan terpisah) agar datang ke Hotel Surya Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro. Sekira pukul 17.00 WIB, Idan menemui Puput di salah satu kamar di Hotel Surya dan dalam kamar tersebut sudah ada terdakwa Sindi.
Saksi Puput mengatakan, ia dan terdakwa Sindi ingin menyabu, namun tak punya. Saksi Idan kemudian mengambil sabu yang disimpannya di kamarnya di Barak Dalmas, kemudian kembali ke Hotel Surya. Di dalam kamar tersebut terdakwa Sindi, Idan dan Puput menyabu bersama. Sisanya, kemudian dimasukan saksi Idan ke dalam tas saksi Puput. Selesai nyabu mereka pun bubar.
Pada Sabtu 17 Januari 2026, terdakwa Sindi, saksi Puput diduga menyabu bersama di kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Ternyata dugaan penyelagunaan narkotika sudah sering terjadi di Hotel tersebut dan informasi tersebut sampai ke Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggerebekan pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 00.55 dan menangkap terdakwa Sindi dan Puput di dalam kamar 218. Dalam penggeledahan tersebut Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi shabu dan 1 alat hisap bong di tempat sampah didalam kamar hotel tersebut.
Dari pengakuan terdakwa Sindi dan saksi Puput, sabu tersebut diperoleh dari saksi Idan. Tim kemudian bergerak dan mengamankan saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi pada Sabtu dinihari di sebuah kamar di Barak Dalmas Polres Bengkalis. Saksi Idan mengaku sabu ditangkap saksi Puput berasal darinya. Saksi Idan juga mengaku sabu tersebut diperolehnya dari saksi Panda.
Berdasarkan pengakuan saksi Idan, pada Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, saksi Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu ditangkap di sebuah rumah di di Jalan Kelapapati Laut, RT.002 RW.003, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Mata rantai peredaran narkotika ini tak hanya sampai di saksi Panda. Panda dengan gamblang mengatakan memperoleh sabu tersebut pada Juli 2025 dari Dedi Iskandar alias Lobow (DPO). (Rudi)

