Meteroterkini.com - Sebanyak delapan orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap dibeberapa lokasi dalam wilayah hukum Polres Bengkalis pada Jum'at 6 Maret 2026. Mereka ditangkap pada Jum'at 6 Maret 2026 dengan jam berbeda oleh Tim Opsnal Polsek Siak Kecil, Polsek Bukit Batu dan Polsek Pinggir.
Tim Opsnal Polsek Siak Kecil menangkap 4 orang yang diduga pemakai dan pengedar sabu masing-masing R.N.L (37), BH (35), D.M (32) dan DS (27) pada Jum'at 6 Maret 2026 di TKP berbeda dan jam berbeda.
Pertama ditangkap tersangka berinisial RNL (37). Ia ditangkap pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit, Jalan Beringin RT 011 RW 006, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil dengan barang bukti sabu 13,52 gram yang disimpan dalam botol vitamin CDR warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa: 4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, Uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo, 1 botol bong, 1 mancis gas warna ungu, 1 botol merek CDR sebagai tempat penyimpanan sabu
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya dan Desa Sungai Linau.
“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” tambahnya.
Sekira pukul 04.00 WIB, saat Tim Opsnal masih memeriksa sekitar pondok lesehan, muncul D.M dan BH berboncengan dengan sepeda motor. Melihat gerak-gerik keduanya, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok.
Keduanya mengaku membeli sabu dari RNL pada Kamis (5/3/2026) malam, seharga Rp 100 ribu. Tak cukup sampai disitu, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan yang akhirnya memunculkan bandar berinisial DS. DS kemudian ditangkap di rumahnya pada pukul 05.30 WIB dengan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 1,07 gram yang juga dibeli dari tersangka RNL, dan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Sementara itu, pada hari yang sama, Jum'at 6 Maret 2026, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menangkap tiga orang diduga pemakai dan pengedar sabu, masing-masing S (27) dan ZA (41) HI (32).
S dan ZA ditangkap di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning dengan barang bukti satu paket sabu. Sedangkan HI ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Nelayan, Desa Sei Selari dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,20 gram.
Sedangkan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Jum'at siang sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap tersangka S (29) di dalam kebun sawit, Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Dari S diamankan barang bukti sabu seberat 0,51 gram.
Dari delapan tersangka, 6 orang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka RNL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Rudi)