Rokan Hulu | Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lingkar Desa Pematang Berangan. Korban, Riki Rama, terbangun setelah seorang saksi menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Saat dicek, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di luar kamar sudah raib. Kunci kendaraan yang digantung di dalam kamar juga hilang.
Korban kemudian memastikan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya telah dicuri. Selain itu, dua unit telepon genggam milik rekan korban yang berada di dalam kamar turut hilang. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Rokan Hulu melalui Kanit Pidum IPDA Rio Yulindo, S.H., bersama Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi lanjutan, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S.L.L. (21) di sebuah rumah di Desa Mompa, Kecamatan Tambusai Utara.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu lembar BPKB, dan satu lembar STNK. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” ujarnya.
Saat ini, penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara. Penyidikan juga dilengkapi dengan administrasi dan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Rls Polres Rohul)