PJI Rohul Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Narkoba Kades Koto Tandun

PJI Rohul Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Narkoba Kades Koto Tandun

Rokan Hulu | Metroterkini.com - Dua puluh jam harusnya waktu yang cukup untuk Polres Rokan Hulu membuat keputusan besar. Tapi, dua puluh jam justru dipakai untuk membiarkan publik menebak-nebak apa sebenarnya yang terjadi pada Kepala Desa Koto Tandun, MTR (40), yang dikabarkan ditangkap dalam dugaan kasus narkoba pada, Selasa (27/1/2026) lalu.

Jawabannya baru datang tepat pada Rabu malam (28/1/2026) sekira pukul 19.45 WIB saat Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers. Tiga perwira polisi duduk berjejer rapi, Paur Humas AKP Johanes Tindaon, Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, dan Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba dengan penuh wibawa dan nada resmi keluar bagaikan pengumuman darurat militer.

Publik menahan napas, netizen hening di ruang medsos, wartawan mengunci fokus kamera dan… bammm, fakta pun dibuka.

" Barang bukti satu butir pil ekstasi bergambar granat warna pink berat bersih 0,33 gram, satu lembar uang kertas pecahan Rp2.000, hasil tes urine negatif dan sebuah tas hitam berisi identitas tersangka", Kata Paur Humas. 

Mendengar pengumuman tersebut wartawan yang hadir meliput konferensi pers sempat tegang, lalu mendadak bingung yang sebelumnya menduga akan ada kejutan.

Pil itu, kata polisi, dibawa dari Pekanbaru dan telah dikuasai MTR selama tiga minggu tanpa ada indikasi konsumsi, tanpa ada keterlibatan jaringan lain. Namun, konferensi pers malam itu bagaikan membuka kartel narkoba kelas internasional.

Tim Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rokan Hulu tak berhenti di ruang konferensi. Langsung turun ke lapangan melakukan investigasi, dimana lokasi yang disebut-sebut sebagai titik awal yaitu Cafe Aren, Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Dari penelusuran tim, terkuak cerita versi lapangan dari sejumlah sumber yang  ada dilokasi malam itu. Salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan berawal sekitar pukul 16.00 WIB, MTR datang sendiri menggunakan Pajero putih dengan nomor polisi BA 1527 BM. Ia memesan tuak dan bergabung dengan tamu lain, lalu menelpon dua cewek  pemandu karaoke. 

Tak berselang lama dua cewek datang naik  ojek. Minum pun berlanjut, namun sempat terjadi cekcok mulut antara MTR dan dua cewek pemandu karaoke yang tidak diketahui penyebabnya.

Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu datang ke cafe aren. Atas adanya laporan masyarakat menyebutkan diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Penggeledahan dilakukan kepada semua tamu termasuk kades Koto Tandun (MTR), dari sang kades, ditemukan satu butir pil ekstasi warna pink.

MTR kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu beserta mobil Pajero putihnya ikut diamankan. Saat tim PJI mendatangi Polsek, tampak mobil kades terparkir di halaman Mapolsek Ujung Batu dan MTR meringkuk di tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya MTR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tantang Penyesuaian Pidana dan Atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif, proses hukum tetap berlanjut karena adanya barang bukti penguasaan narkotika.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/1/2026) membenarkan telah mengamankan mobil Pajero warna putih milik MTR dan memastikan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan, ia juga menepis isu liar terkait adanya tudingan pesanan dari pihak luar.

“Tudingan itu tidak benar dan tidak ada yang didramatisir. Ini murni penegakan hukum, bukan pesanan politik,” tegas Yusup.

Namun hukum tak hidup di ruang hampa, publik berhak bertanya mengapa satu butir pil memicu geger se-kabupaten Rohul, mengapa konferensi pers terasa lebih besar dari barang bukti dan mengapa kasus kecil justru disorot seperti headline berita nasional.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan. 

“Kami melihat ada ketimpangan antara besar panggung yang dibangun  dengan kecilnya fakta yang dihadirkan ke publik. Jika satu butir pil bisa digelar seperti pengungkapan kasus besar, maka publik berhak curiga ada yang tidak beres. Kasus ini tidak boleh berhenti di konferensi pers. Kami akan mengawalnya sampai ke meja pengadilan, agar hukum tidak berhenti sebagai tontonan, tapi benar-benar menjadi keadilan,” tegasnya.[man]

Berita Lainnya

Index