Tersandung Kasus Narkoba Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi, Akankah Berujung Rehabilitasi ?

Tersandung Kasus Narkoba Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi, Akankah Berujung Rehabilitasi ?

Rokan Hulu | Metroterkini.com — Kabar penangkapan Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial MTR (41), beredar luas sejak Selasa (27/1/2026). Informasi  berkembang menyebutkan MTR diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu.

Isu tersebut menguat setelah foto-foto yang diduga MTR berseliweran di berbagai grup WhatsApp wartawan. Dalam foto itu, seorang pria tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol, berlatar ruang Unit Reskrim Polsek Ujung Batu. Penyebaran visual tersebut memantik perhatian publik sekaligus spekulasi soal perkara hukum yang menjerat kepala desa aktif itu.

Namun hingga lebih dari 14 jam sejak kabar penangkapan beredar, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Konfirmasi wartawan ini kepada Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos, melalui pesan WhatsApp, sayangnya tak berbalas. Hal serupa juga saat Kasatnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gustianto, SH, MH, saat dihubungi. Ia memilih tidak menanggapi permintaan konfirmasi metroterkini.com, Rabu (28/1/2026)

Minimnya informasi membuka ruang pertanyaan publik, termasuk ke arah mana perkara ini akan dibawa. Apakah akan diproses hingga meja hijau, atau justru berakhir pada rehabilitasi, sebagaimana yang terjadi dalam kasus pesta narkoba di penginapan BaliView, Pekanbaru beberapa waktu lalu, yang sempat menuai sorotan karena para terduga pelaku tidak berlanjut ke proses pidana.

Perbandingan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah kasus narkotika, penanganan hukum kerap dinilai tidak konsisten, terutama ketika melibatkan figur tertentu. Publik pun bertanya-tanya, apakah hukum akan ditegakkan secara setara, atau kembali memunculkan kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Di satu sisi, beredarnya foto dan kabar penangkapan dianggap sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik. Kepala desa memegang mandat rakyat dan mengelola dana negara. Ketika tersandung persoalan hukum, keterbukaan menjadi keharusan.

Di sisi lain, tanpa rilis resmi, status hukum MTR tetap jadi abu-abu. Apakah ia saksi, terperiksa, atau telah ditetapkan sebagai tersangka semuanya belum terjawab. Situasi ini rawan menyeret publik pada trial by opinion, sekaligus menguji komitmen aparat terhadap prinsip transparansi dan praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Kepala Desa Koto Tandun maupun kepastian apakah kasus ini akan diproses hukum atau berakhir pada skema rehabilitasi.[man]

Berita Lainnya

Index