Sidang Pencurian Pipa Gas PHR, Taufik Hidayat: Jangan Sepelekan Perkara 363

Sidang Pencurian Pipa Gas PHR, Taufik Hidayat: Jangan Sepelekan Perkara 363

Metroterkini.com - Sidang dugaan pencurian pipa link gas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan terdakwa Mulyanto alias Anto (42), Sarwedi (46) dan Dahyun Pasaribu (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (11/12/2025) dengan agenda keterangan saksi penangkap dari Polsek Pinggir, Beni Sahputra dan Josua Franciscus Hutahaean.

Kedua saksi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan dari PT. PHR pada Agustus 2025. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan mengarah kepada terdakwa, saksi kemudian menangkap Sarwedi, Mulyanto dan Dahyun Pasaribu di rumah masing-masing tanpa disertai barang bukti, kecuali 16 potong pipa, gas oksigen, gas elpiji, dan alat pemotong besi yang ditemukan di TKP.

Ketika anggota majelis hakim Taufik Hidayat menanyakan kepada saksi penangkap. "Siapa yang melihat saat terdakwa mencuri?".

Saksi tidak bisa membuktikan. "Untuk saksi yang melihat tidak ada yang, Mulia," jawab Beni.

Dalil saksi menangkap pelaku berdasarkan data digital triangulasi menara BTS (Base Transceiver Station) di tempat kejadian perkara (TKP), tanpa disertai rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) saat terdakwa beraksi.

Mendengar keterangan saksi, hakim Taufik Hidayat tak puas. Dia langsung mengulik lebih dalam proses penyelidikan dan penangkapan.

"Mana barang bukti yang dicuri yang dijual kepada Jul?" sambung Taufik.

Lagi-lagi saksi tidak bisa menunjukan bukti poto potongan pipa link gas yang dicuri terdakwa dan dijual kepada Jul, kecuali poto barang bukti di TKP.

"Ketika kami sampai di tempat Jul... barang buktinya sudah tak ada, Jul juga tak ada," jawab Josua menambahkan.

Majelis hakim menilai, bukti yang dilampirkan penyidik Polsek Pinggir di berkas acara penyidikan (BAP) yang kemudian diajukan Jaksa Penuntut Umum Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis di persidangan masih mentah.

Untuk itu, hakim Taufik Hidayat meminta saksi menyerahkan bukti tambahan agar perkara Sarwedi dkk terang benderang berdasarkan pembuktian. Majelis juga mengingatkan kedepan agar memproses perkara secara matang, jangan terburu-buru

"Jangan sepelekan perkara 363 karena PHR. Prosesnya harus pembuktian jangan hanya pengakuan," kata Taufik mengingatkan penyidik.

Disamping berkas yang dinilai mentah, kedua saksi juga sering lupa saat ditanya hakim. Salah satu alasan saksi menangkap Sarwedi, karena Sarwedi pernah dihukum dalam perkara pencurian besi, tapi saksi lupa tahunnya.

"Berkas ini (BAP) masih mentah. Kami perlu alat bukti tambahan untuk meyakinkan kami dalam mengambil keputusan. Kalau seperti ini, saya bisa bebaskan terdakwa. Dan saudara bisa kena demosi. Karena terdakwa telah membantah BAP dan keterangan saudara," pungkas Taufik mengingatkan saksi agar profesional dalam menangani perkara.

Sementara itu, terdakwa Sarwedi, Mulyanto dan Dahyun Pasaribu didampingi pengacara Nurhizam membantah semua keterangan saksi. Sebaliknya saksi tetap dengan keterangannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan.

Mulyanto alias Anto (42) warga Jalan Pungut Lima, Desa Tengganau, Sarwedi (46), Jalan Bunta, Desa Tengganau, dan Dahyun Pasaribu (45), Jalan Mahadi, Desa Tengganau, dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Bengkalis, karena diduga mencuri pipa link gas yang terpasang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Main Road Line Sebanga BOW 21, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Dulu pipa tersebut penyalur gas dari lokasi ke Sebanga Estat, namun sudah lama tidak berfungsi.

Mulyanto dan Sarwedi ditangkap dan ditahan pada 28 Agustus 2025, dengan barang bukti 16 potong/batang pipa besi dengan panjang masing-masing 4 meter, 1 buah cutting torch, 1 buah tabung gas, 1 buah tabung gas elpiji berukuran 3 kg yang ditemukan penyidik di TKP.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan saksi karyawan vendor security PHR, Ramlan Sihombing dan saksi pelapor Riswanto.

Dalam keterangannya, baik Ramlan Sihombing dan Riswanto mengaku tidak melihat terdakwa Mulyanto dan Sarwedi mengambil pipa link gas.

Saksi tahu pipa link gas yang sebelumnya masih terpasang sudah terpotong pakai alat saat melakukan patroli ke TKP. Dari 100 meter pipa tersebut tinggal 24 meter, sisanya hilang.

Saksi kemudian mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada Syafruddin selaku koordinator area. "Melihat dari kondisi BB sudah dua kali dilakukan," ujar Rikwanto.

Masih menurut Riswanto, dia baru tahu diduga terdakwa sebagai pelaku saat di kantor Kepolisian Sektor Pinggir.

Terkait keterangan saksi, terdakwa Mulyanto membantah sebagai pelaku. "Bukan saya pelakunya," kata terdakwa Mulyanto alias Anto didampingi pengacaranya Nurhizam, S.H.

Nurhizam diluar persidangan kepada media ini, justru balik mempertanyakan status kliennya dalam perkara dugaan pencurian pipa link gas PT. PHR tersebut.

Menurut Nurhizam saat kejadian kliennya tengah berapa di kebunnya di Dumai, dan alibi tersebut bisa dibuktikan.

"Saat kejadian (pencurian) Mulyanto di kebunnya di Dumai, banyak saksinya," tegas Nurhizam.

Seperti dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Mulyanto sedang berada di rumahnya ditelepon oleh Fauzi (DPO). "Bang nanti bantu aku kerja", kata Fauzi. "Iya nanti lah aku masih ada kerja masih ada tamu juga," jawab terdakwa. "Yalah bang ku tunggu nanti kabarnya," balas Fauzi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Fauzi menelpon lagi dan minta tolong lagi, "yok lah bang tolong lah bang," kata Fauzi. "Nanti lah belum pulang tamu ku," jawab terdakwa.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzi menyuruh Sarwedi (berkas terpisah) Abdi Tarigan (DPO) menjemput terdakwa Mulyanto menggunakan truk cold diesel warna kuning yang dikemudikan Iin (DPO). Melihat Sarwedi, Abdi Tarigan dan Iin, terdakwa kemudian ikut. Mereka kemudian menuju tempat Fauzi yang sudah menunggu di depan gate Simpang Sako. Fauzi kemudian memberikan arahan untuk mengambil pipa link gas milik PT. PHR di Main Road line Sebanga BOW 21, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.

Jum'at (8/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa Mulyanto dan saksi Sarwedi (berkas terpisah), Abdi Tarigan (DPO) dan Iin (DPO) sampai di tujuan, disana sudah ada Andre (DPO), Julmahru (DPO) dan Zulbahri (DPO).

Zulbahri kemudian memotong pipa besi link gas tersebut dengan alat potong blender (cutting torch). Setelah terpotong-potong, Sarwedi, Abdi Tarigan, Julmahru menaikkan ke truk yang dikemudikan Iin, kemudian dibawa ke gudang di Jalan Perkebunan Desa Muara Basung.

Sampai di gudang, Fauzi menyuruh Iin menurunkan potongan besi pipa line tersebut. Dan dijual kepada Jul, uangnya diserahkan kepada Fauzi.

Sarwedi mendapat Rp 600 ribu, terdakwa mendapat Rp 800 ribu yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat pencurian tersebut PT. PHR mengalami kerugian Rp 88 juta lebih.

Terkait perkara ini, terdakwa Mulyanto alias Anto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, sedangkan Sarwedi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dilain waktu, Fauzi mengajak terdakwa Dahyun Pasaribu (dalam proses persidangan) dan Sarwedi (dalam proses persidangan) dan Andre (DPO) mengambil besi limbah PT. PHR di lokasi Pungut 52 dan 53 area Bekasap South. Besi tersebut diangkut dengan truk cold diesel yang dikemudikan oleh Uda In (DPO), dan dijual ketempat sdr Jul (DPO). Hasil penjualan diserahkan Jul kepada Fauzi. Fauzi memberi Dahyun Rp 500 ribu, dan Sarwedi Rp 700 ribu. Sebaliknya, PHR mengalami kerugian Rp 124 juta lebih.

Terdakwa Dahyun Pasaribu dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sementara barang bukti masih dalam pencarian penyidik Polsek Pinggir.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis depan. (Rudi)

Berita Lainnya

Index