Metroterkini.com - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.877,20 gram, di Mapolres Bengkalis, Rabu (10/12/2025). Dalam pemusnahan tersebut diperlihatkan ke publik 6 orang tersangka yang terdiri dua kelompok, kelompok Jambi dan Bengkalis.
Kelompok Jambi masing-masing berinisial HK alias Bodong, FA alias Rian, HS alias Hilman, DP alias Didik. Sedangkan kelompok Bengkalis AS alias Sapuan dan S alias Anda.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dihadiri Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Galih, staf ahli bupati Syahrudin, Kalapas Priyo Tri Laksono, Dandim Bengkalis, Dan Pos AL, Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, Personel Laboratorium Forensik Polda Riau, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis puluhan warga tamu dan undangan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mengatakan, kelompok Jambi-Rupat-Malaysia terdiri dari HK alias Bodong (koordinator lapangan), FA alias Rian (kurir), HS alias Hilman (kurir), DP alias Didik (kurir) diduga dikendalikan oleh A seorang narapidana di Lapas Jambi. Sementara kelompok Bengkalis-Rupat-Malaysia diduga dikendalikan oleh S alias Anda warga Jalan Kelapapati Tengah, Kota Bengkalis.
HK alias Bodong (koordinator), FA alias Rian (kurir), HS alias Hilman (kurir), DP alias Didik (kurir) ditangkap pada Rabu 26 November 2205 sekira pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan pelabuhan Roro Dumai.
Dari keempat tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus diduga sabu, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 1 handphone Oppo milik tersangka Rian, handphone Samsung warna hitam milik tersangka Bodong, 1 handphone Samsung A32 milik tersangka Hilman, handphone Oppo A1 K warna biru milik tersangka Didik, dan mobil Avanza warna hitam BH 1984 HE.
Selain itu, tes urine terhadap keempat tersangka hasilnya positif Metamfetamin.
Berdasarkan barang bukti diduga sabu, ungkap Kapolres Budi Setiawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel ditempat yang aman memaparkan, tertangkapnya kelompok Jambi, berawal informasi dari masyarakat akan masuk narkotika dalam jumlah besar di wilayah Rupat pada Rabu 26 November 2025.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis beserta Bea Cukai Bengkalis langsung bergerak ke Rupat dan Dumai. Sekira pukul 22.00 WIB, Team melihat ciri-ciri mobil yang dicurigai di pelabuhan Roro Dumai, yakni Avanza warna hitam BH 1984 HE di Pelabuhan Roro Dumai, dan langsung menangkap 2 orang dalam mobil tersebut masing-masing berinisial HS alias Hilman dan DP alias Didik.
Saat diinterogasi kedua mengaku tengah menunggu rekannya FA alias Rian dan HK alias Bodong menjemput sabu ke Rupat, dan kemudian bersama-sama ke Jambi membawa narkotika tersebut.
"Untuk kelompok Jambi pengendalinya berinisial A narapidana Lapas Jambi," tegas Kris Tofel.
Sementara kelompok Bengkalis ditangkap pada Selasa 28 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Poros Pangkalan Nyirih, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Pertama ditangkap adalah AS alias Sapuan bin M. Lazid mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BM 3350 EK. Dari Sapuan diamankan barang bukti 2 bungkus plastik teh China warna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik waran hitam digantung di pengait motor tersebut.
Ketika diintrogasi Sapuan mengaku baru saja menjemput 2 bungkus plastik teh china warna kuning diduga berisi sabu tersebut atas perintah S alias Anda bin (alm) Marzuki Hakim.
Esoknya, Rabu 29 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Anda diciduk disebuah rumah di Jalan Kelapapati Tengah, RT/RW. 003/004, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Anda, 1 unit handphone Android merk Oppo Reno8 warna hitam, 2 bungkus plastik teh China warna kuning diduga berisi
sabu yang dikuasai oleh AS alias Sapuan bin M. Lazid.
Sementara tes urine terhadap tersangka Sapuan dan Anda hasilnya negatif.
Perbuatan tersangka, Anda dan Sapuan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau Pidana maksimal hukuman mati. (Rudi)