Rentut Belum Turun dari Kejagung, Sidang Gembong Narkoba Ditunda

Rentut Belum Turun dari Kejagung, Sidang Gembong Narkoba Ditunda

Metroterkini.com - Sidang 10 orang terdakwa perkara narkotika jaringan antar negara di Pengadilan Negeri Bengkalis terpaksa ditunda berkali-kali, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung RI, Senin (24/11/2025).

10 orang terdakwa dikelompokkan berdasar jalur masuk sabu yang membawa mereka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Ada kelompok perairan Pambang, kelompok perairan Rupat Utara dan Pulau Bengkalis. Untuk kelompok terdiri dari Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi, Nur Halim, Rio dan Syamsu dengan barang bukti kiloan. Sementara kelompok Rupat Utara terdiri dari Anton Bin Pendi, Jamal anak Atan, Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31), Toma Arwinata alias Tomas Bin Baswin Basir (berkas terpisah) dan Junaidi Hasugian alias Arjun (berkas terpisah) dengan barang bukti 36 kg sabu dan 35.700 butir ekstasi. Dan jaringan Pulau Bengkalis Reno Bin Rustam (40) warga Jalan Teropong, Perum Griya Setia Persada Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dengan barang bukti 5 kg sabu.

Proses persidangan terdakwa Uncle Jay dkk, Anton dkk, dengan barang bukti puluhan kilogram sabu sudah beberapa kali terpaksa ditunda.

Hakim hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu, mengatakan, ditundanya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, karena rencana tuntutan (rentutnya) belum turun dari Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Mas Toha menjelaskan, pihak pengadilan memiliki waktu lima bulan untuk menuntaskan sebuah perkara.

"Kita diberi waktu lima bulan untuk menyelesaikan satu perkara. Kendalanya ada di JPU karena belum menerima rentut dari Kejagung," kata Mas Toha Wiku Aji.

Kelompok perairan Pambang (Uncle Jay dkk) ditangkap pada Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Perairan Pambang, Pulau Bengkalis.

Sementara kelompok perairan Rupat, Anton, Jamal, Tumanggor, Toma dan Arjun ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam, di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau saat Anton dan Jamal mau meng take over sabu 36 kg dan pil ekstasi 35.700 butir kepada Toma, Arjun dan Tumanggor.

Sementara itu, Reno Bin Rustam ditangkap pada 27 Mei 2025, pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Bengkalis, Riau dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat lima kilogram yang diterimanya dari seseorang di Pulau Bengkalis.

Berdasarkan jadwal, besok Rabu 26 November 2025 para terdakwa kembali akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Rudi)

Berita Lainnya

Index