Satpol PP Rohul Amankan 313 Botol Miras Berbagai Merek dan 25 Orang Tanpa KTP Diamankan

Satpol PP Rohul Amankan 313 Botol Miras Berbagai Merek dan 25 Orang Tanpa KTP Diamankan
Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hulu, Samsul Kamal, SH

ROKAN HULU | Metroterkini.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat di kawasan Jalan Lingkar Km.4 Kota Pasir Pengaraian, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 313 botol minuman keras berbagai merek dari salah satu toko swalayan yang berada tepat di depan Rumah Sakit Surya Insani.

Selain itu, Satpol PP juga menyasar warung tuak (pakter), tempat hiburan karaoke yang diduga menyediakan wanita penghibur (LC), hingga rumah kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat aktivitas prostitusi terselubung.

Hasilnya, tiga wanita diduga LC diamankan dari salah satu pakter tuak dan petugas juga menemukan dan menyita 30 liter tuak. Sementara dari lima tempat karaoke dan rumah kos-kosan yang di razia, petugas mengamankan 25 orang pengunjung yang tidak memiliki KTP, serta satu pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri.

Razia dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat berupa video yang diterima langsung oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rohul, Gorneng, S.Sos., M.Si. Dalam video tersebut, tampak salah satu pakter tuak di Km.4 terlihat beroperasi terang-terangan dan ramai pengunjung. Informasi itu langsung ditindaklanjuti sekitar pukul 17.00 WIB. Kepala Satpol PP memerintahkan Kabid Perda, Samsul Kamal, SH untuk melakukan penyelidikan awal. Hasil pengecekan lapangan membenarkan laporan warga.

Sore itu juga, Kabid Perda bersama Kabid Operasional Pengamanan, Hamsanah, S.Pd., M.Pd, memimpin langsung razia bersama puluhan personel Satpol PP.

“Sejumlah orang, miras, tuak, dan barang bukti lain kita amankan ke kantor Satpol PP Rokan Hulu. Selanjutnya, semuanya akan diproses hukum sesuai ketentuan Perda,” kata Samsul.

Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat in Rokan Hulu, serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Operasi di Km.4 ini adalah bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi praktik-prositusi, jual beli minuman keras, dan aktivitas ilegal lain yang berdampak pada meningkatnya penyakit sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Semua yang kita amankan akan diproses sampai ke pengadilan. Tidak ada toleransi,” tegas Samsul.

Operasi ini sekaligus menjadi bukti ketegasan Satpol PP Rohul bahwa wilayah Km.4 bukan zona bebas untuk aktivitas ilegal yang mengusik ketertiban umum. Pemerintah daerah komit dalam penegakan perda dan akan terus berjalan disiplin, sistematis, dan tanpa kompromi.[man]

Berita Lainnya

Index